Foto Ilustrasi Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 11 Minggu. |
TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM – Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AS (43) karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku ini, korban hamil 11 minggu.
Kasus itu diketahui, saat ibu kandung korban melihat perubahan badan korban kian membesar dan berbeda. Curiga dengan keadaan anaknya, sang ibu pun langsung membeli test pack dan membawa anaknya itu periksa ke bidan, dan dinyatakan positif hamil 11 minggu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut. Zain mengatakan AS melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sudah tiga kali, sejak Oktober 2021. Informasi menyebut, bahwa AS adalah ketua RT di Cikupa, Tangerang.
“Mulai ketahuan karena ibu korban melihat perubahan badan korban kian membesar,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa (15/2/2002).
Zain menjelaskan, sang ayah mengancam kepada anak kandungnya bila kejadian itu diceritakan kepada ibu kandungnya dan orang lain.
“AS mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban diungsikan ke rumah kakak dari ibunya.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
“Tentunya akan diperberat sepertiga karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru, atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah sepertiga,” jelas Zain.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Detik.com dengan Judul. https://news.detik.com/berita/d-5942373/biadab-ketua-rt-di-tangerang-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-11-minggu
Thanks for reading Bejat, Ayah Sekaligus Ketua RT di Cikupa Tangerang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 11 Minggu | Tags: Headline Hukrim Peristiwa Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Bejat, Ayah Sekaligus Ketua RT di Cikupa Tangerang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 11 Minggu
Posting Komentar