SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di wilayah Hukum Polsek Jawilan Polres Serang Polda Banten terus dilakukan pihak Polsek Jawilan.
Adapun sosialisasi program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dilakukan oleh Bripka Yoyon P dan Brigpol Jaenal Aripin W Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jawilan saat berpatroli dan menyambangi masyarakat di Kampung Kawoyang Timur Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Senin (14/02/2022).
Dalam kegiatan tersebut Bripka Yoyon menyampaikan, “Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di wilayah Kecamatan Jawilan yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui terjadinya kegiatan pungli,” ujarnya.
Kapolsek Jawilan Akp Sidik Hadi S, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa program Saber Pungli merupakan salah satu program prioritas dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktek Pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber (sapu bersih) Pungli di setiap Daerah.
“Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutup Kapolsek.(*/Red)
Thanks for reading Cegah Pungutan Liar, Polsek Jawilan Sosialisasikan Program Saber Pungli | Tags: Headline Hukrim Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Cegah Pungutan Liar, Polsek Jawilan Sosialisasikan Program Saber Pungli
Posting Komentar