Ditengah Pandemic Covid-19 Varian Omicron, Dittahti Polda Banten Meniadakan Waktu Besuk Tahanan

Februari 14, 2022
Senin, 14 Februari 2022





Serang - Ditengah mewabahnya gelombang Covid-19 varian Omicron Dirtahti Polda Banten mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara waktu besuk tahanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten pada Senin  (14/02). 


Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan Untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Rutan Polda Banten untuk sementara waktu besuk tahanan di tiadakan. 


"Dikarenakan adanya peningkatan Penyebaran Covid-19 varian Omicron maka Dittahti Polda Banten meniadakan waktu besuk tahanan yang biasanya  dilakukan pada hari kamis. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron," ujar AKBP Agus Rasyid. 


Agus Rasyid mengatakan, "Hal ini memang sangat berat dilakukan karena waktu besuk adalah waktu yang dinanti oleh tahanan untuk dapat melepas rindu dengan keluarganya, akan tetapi hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama guna mencegah penularan Covid-19 omicron dilingkungan rutan Polda Banten," tambahya. 


Agus Rasyid mengatakan selain menghentikan waktu besuk tahanan Ditatahti juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan tahanan. 


"Selain mengehentikan waktu besuk tahanan, Dittahti Polda Banten rutin setiap Jum'at bekerja sama dengan Biddokkes Polda Banten  melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi para tahanan dan jika ada tahanan yang sakit maka petugas jaga dengan sigap berkoordinasi dengan Biddokes untuk melakukan penanganan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," tutup AKBP Agus Rasyid. (Bidhumas)

Thanks for reading Ditengah Pandemic Covid-19 Varian Omicron, Dittahti Polda Banten Meniadakan Waktu Besuk Tahanan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ditengah Pandemic Covid-19 Varian Omicron, Dittahti Polda Banten Meniadakan Waktu Besuk Tahanan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *