PADANG PARIAMAN, BHINNEKNAEWS71.Com, -- Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/423/XII/2021/SPKT/Polres Padang Pariaman tanggal 29 Desember 2021
Dan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor: Sp.Kap/6/I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022, Tim Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman melaksanakan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara penggelapan 1(satu) unit mobil.
KASAT Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay, S.I.K. yang ikut dalam Tim Opsnal Menyampaikan Bahwa Berdasarkan bukti yg cukup telah dilakukan upaya paksa/Penangkapan dalam perkara Tindak pidana penggelapan 1(satu) unit mobil Grandmax warna hitam atas Nama tersangka FW inisial PEN, 39 tahun, seorang wiraswasta berdomisili di Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Kabupaten Padang Pariaman.
Agustinus pigay mengungkapkan bahwa bertempat Diparkiran Depan Ramayana Pasar Pusat Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Pada saat di amankan oleh tim, tersangka mengakui perbuatannya, namun barang bukti telah dijual ke NUR senilai Rp. 15.000.000;-(lima belas juta rupiah). Dan mengakui uang tersebut sudah habis bayar hutang sebanyak Rp. 5.000.000;-(lima juta rupiah) dan selebihnya sebanyak Rp. 10.000.000;-(sepuluh juta rupiah) dipakai untuk beli baju dan biaya hidup lainnya.
"Pelaku NUR mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut di depan Gerbang Tol Dumai dan selanjutnya dibawa ke Rantau Prapat Medan"kata Agustinus
Sampai saat ini Tim masih melakukan pengembangan terhadap Barang bukti dan tersangka lainnya dan tersangka dibawa ke polres Padang pariaman guna pemeriksaan proses penyidikan.tutup agustinus ( Rio )
Thanks for reading Dua Orang Diamankan Tim Reskrim Polres Padang Pariaman dalam Perkara Pengelapan Mobil | Tags: Headline Hukrim News Padang pariaman
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Dua Orang Diamankan Tim Reskrim Polres Padang Pariaman dalam Perkara Pengelapan Mobil
Posting Komentar