Foto: Hamami, KETUA PK GARTEKS PT TONGHONG TANNERY. |
SERANG, BHINNEKANEWS71.COM --Peraturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi buruh salah satunya PK GARTEKS PT TONGHONG TANNERY yang berlokasi di kawasan industri modern Cikande, Kabupaten Serang - Banten.
Kang Hamami Ketua PK GARTEKS TONGHONG TANNERY dikonfirmasi mengatakan,
"Jujur saja saya merasa keberatan dan akan menolak sebisa mungkin terkait permenaker no 2 Tahun 2022 ini, apalagi sekarang masih pasca pandemi dimana kondisi buruh masih sekarat, persoalan PHK juga masih banyak dan ketika seharusnya buruh memiliki sedikit harapan, bahwa mereka memiliki dana simpanan di BPJS program JHT dan ketika di PHK sewaktu waktu dapat memanfaatkan JHT tersebut, dan itupun uang iuran BURUH bukan uang APBN ataupun uang dari negara pengambilan hak sendiri kok dipersulit.” Ujar Hamami dengan tegas, Kamis (17/02/2022).
Dan kalau boleh disimpulkan dari Permenaker no 2 tahun 2022 tersebut adalah terkait isi pasal 5, yang berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”
Artinya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan bisa didapatkan ketika peserta masuk di usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Pemutusan Hubungan Kerja terkecuali disebut di atas, akan menunggu sampai usia 56 tahun baru mendapatkan manfaat JHT. misalkan terkena PHK karena alasan efisiensi saat peserta umur 35 tahun, itu manfaat JHT nya tidak akan bisa didapatkan.(Maulana Yusuf Albantani)
Thanks for reading Ketua PK GARTEKS PT Tonghong Tannery Turut Menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT | Tags: Ekonomi Headline Politik Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Ketua PK GARTEKS PT Tonghong Tannery Turut Menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Posting Komentar