Kurun Waktu Sebulan Pada Januari 2022, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Februari 10, 2022
Kamis, 10 Februari 2022
Foto: Kapolresta didampingi Kasat Reskrim saat Press Conference di Halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02). Dok BHINNEKANEWS.












TANGERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Polresta Tangerang Polda Banten menggelar pers conference pengungkapan 7 (tujuh) kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam kurun waktu / periode bulan Januari 2022,  di halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022) pukul 10.00 WIB.


Pers Conference dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Kapolres menyampaikan, Mencermati hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang tahun 2021. bahwa terjadi Trend peningkatan tindak pidana terhadap anak sebagai korban.


Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus Perlindungan Perempuan dan Anak juga menjadi program prioritas pimpinan Polri untuk ditingkatkan, salah satunya kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang adalah melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.




“Selama periode bulan Januari 2022, unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus dengan 7 (tujuh) orang tersangka dengan korban sebanyak 12 (dua belas) orang, (9 perempuan dan 3 laki-laki),” kata Kapolres.


Kemudian Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melanjutkan ,"Adapun nama-nama tersangka yang berhasil kami tangkap,


1. Tersangka inisial EK (Umur 31 Tahun), dengan korban sebanyak 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur, dengan Korban dan Modus Operandi, adalah usia korban 6 & 7 tahun korban diajak oleh pelaku untuk menonton film porno, sehingga korban dapat dicabuli oleh pelaku.

Motif Tersangka mempunyai kelainan seksual terhadap anak kecil. TKP didalam sebuah kontrakan Konveksi dan didepan teras konveksi yang beralamat di Cisoka Kabupaten Tangerang.


2. Tersangka inisial AA (Umur 24 Tahun) : Guru privat mengaji. Korban sebanyak 3 (tiga) orang anak laki-laki dibawah umur dengan umur kisaran 8 – 11 tahun.

Modus operandi Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan Khodam (ilmu sakti). Korban disodomi melalui anus dubur, sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi. Motif Pelaku mempunyai kelainan seksual dan pelaku pernah manjadi salah satu korban sodomi. Adapun TKP didalam tempat ibadah di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.


3. Tersangka inisial A (Umur 44 Tahun) / Ayah tiri korban 1 (satu) anak perempuan dibawah umur, usia 14 Tahun Pelaku mengancam korban pada saat sebelum dan sesudah menyetubuhinya, dan pelaku mengiming-imingi korban dengan cara akan membelikan mainan dan apapun yang korban mau. Pelaku nafsu terhadap korban karena melihat usia korban yang masih kecil namun bertubuh bongsor dan kurang dilayani istri. TKP Didalam sebuah kamar yang beralamat di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang.



4. Tersangka inisial BRP (Umur 19 Tahun) : Pelajar / Mahasiswa

korban 1 (satu) anak perempuan dibawah umur dengan, usia 17 Tahun Pelaku nafsu saat melihat kancing baju korban terbuka saat korban tertidur di kursi, sehingga terlihat tali BH korban, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku. Motifnya karena sering menonton film porno pelaku jadi terobsesi dengan adegan porno tersebut. TKP didalam sebuah mobil HRV bagian kursi belakang, alamat Jalan. Raya Serang Kabupaten Tangerang.


5. Tersangka Inisial IFM (Umur 20 Tahun) Guru SD (Ilmu Agama) . Dengan korban sebanyak 3 (tiga) orang anak perempuan dibawah umur dengan usia korban berumur 9 tahun / 14 tahun apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban ketakutan. Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan hadiah, dan Pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek agar korban dapat disetubuhi oleh pelaku. Motif Pelaku tertarik terhadap anak kecil dan mempunyai kelainan seksual dan Pelaku sering menonton film porno. TKP Didalam perpustakaan SDIT, yang beralamat di Tigaraksa Kabupaten Tangerang.


6. Tersangka inisial S (Umur 48 Tahun) : Buruh Harian Lepas. Dengan 1 (satu) orang anak perempuan umur 13 Tahun. Hasrat pelaku timbul saat melihat korban yang masih dibawah umur, namun memiliki payudara yang besar, dan pada saat korban sedang menjaga adikya seorang diri didalam kontrakan pelaku langsung menyetubuhinya. Pelaku sudah berpisah dengan istirnya, sehingga pelaku tidak pernah lagi berhubungan badan. TKP didalam sebuah rumah kontrakan, yang berlamat di Panongan Kab Tangerang


7. Tersangka inisial AS (Umur 43 Tahun) / Ayah Kandung Korban Ketua RT. Dengan korban 1 (satu) anak perempuan dibawah umur, dengan usai 13 Tahun. Pelaku menyetubuhi korban hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain. Pelaku kurang dilayani oleh istrinya sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya Didalam kamar rumah yang beralaKurun Waktu Sebulan Pada Januari 2022, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umurmat di Cisoka Kabupaten Tangerang.



Kemudian Pasal yang diterapkan kepada para pelaku adalah Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).


Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman di tambah 1/3 bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh Orang tua, Wali, Guru atau Tenaga pengajar / Pendidik.


Langkah-langkah / upaya yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur adalah Melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti KPAI, KOMNAS ANAK, P2TP2A Kabupaten Tangerang, Psykolog, BAPAS dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak, Melakukan penyuluhan sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat. Melakukan Trauma Heling terhadap korban korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan P2TP2A dan Psykolog, Melakukan kerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).


Komitmen Polresta Tangerang akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang belum terungkap(*/Red) 

Thanks for reading Kurun Waktu Sebulan Pada Januari 2022, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Kurun Waktu Sebulan Pada Januari 2022, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *