Pos petugas penjaga perbatasan di Kiev hancur kena serangan rudal Rusia. (Service/Handout via REUTERS)
JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Negara-negara NATO telah menyuarakan memberlakukan Pasal 4 NATO terkait serangan Rusia ke Ukraina.
Hingga kini tercatat sudah enam kali Pasal 4 tersebut digunakan, terakhir kali oleh Turki pada Februari 2020 setelah puluhan tentara Turki tewas lantaran serangan pasukan pemerintah Suriah di daerah-daerah yang dikuasai oposisi di Suriah Utara.
Turki pula yang menggunakan Pasal 4 pada empat kesempatan lain, sekali pada 2015 ketika menginformasikan aliansi tentang tanggapan terhadap serangan teroris di negara tersebut. Kemudian dua kali pada 2012, saat sebuah pesawat tempur Turki ditembak jatuh di Suriah Utara dan setelah warga sipil Turki terbunuh. Satu kesempatan lain yakni pada 2003 ketika meminta bantuan aliansi untuk melindungi penduduknya dari dampak perang di Irak.
Dalam dua kesempatan, NATO menanggapi dengan bantuan militer, mengirimkan baterai rudal Patriot untuk melindungi dari serangan Suriah pada 2012 dan mengirim baterai pesawat dan rudal ke sepanjang perbatasan Turki dan Irak pada 2003.
Sementara satu negara lain yang menggunakan Pasal 4 adalah Polandia pada 2014 setelah agresi Rusia yang juga dilakukan terhadap Ukraina. Sebuah pertemuan menghasilkan upaya aliansi lebih lanjut guna bersatu melawan berbagai ancaman.
Pasal 4 NATO terpisah dari Pasal 5 yang merupakan pernyataan aliansi bahwa serangan terhadap satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota NATO.
Ukraina dan Rusia tercatat bukan anggota NATO. Kendati demikian, mengingat empat negara NATO sudah memicu penggunaan Pasal 4 maka bukan tidak mungkin NATO akan mengambil langkah terkait serangan Rusia ke Ukraina.
(CNN Indonesia)
Thanks for reading Rusia Serang Ukraina, NATO Mulai Bergerak | Tags: Headline internasional Jakarta Peristiwa
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Rusia Serang Ukraina, NATO Mulai Bergerak
Posting Komentar