Ditbinmas Lakukan Penertiban Seragam Satpam di Kota Serang

Maret 29, 2022
Selasa, 29 Maret 2022





Serang - Ditbinmas Polda Banten rutin melakukan sambang kepada Satpam di Daerah Hukum Polda Banten. Kali ini hal yang dilakukan yaitu penertiban seragam Satpam sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, sasarannya Petugas Satpam Artha Bangunan, Cikutuk  Kota Serang pada Selasa (29/03)


Kegiatan dilaksanakan oleh Kasi Korwaspolsus Kompol Suyana. Selama kegiatan berlangsung, masih ditemukannya penggunaan atribut yang belum sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020.


Adapun Satpam yang ditemui yaitu Bapak Hermawan, Ia mendapat teguran lisan terkait tidak adanya nomor registrasi di seragam Satpam. "Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, harus dilengkapi dengan nomor registrasi di seragam Satpam, tepatnya di bawah tulisan nama," kata Kasi Korwaspolsus Kompol Suyana.


Suyana menjelaskan fungsi registrasi seragam. "Mengapa harus ada nomor registrasi di seragam Satpam, yaitu sebagai bukti pengenal bahwasannya Satpam yang bertugas telah selesai mengikuti pendidikan atau pelatihan, dalam hal ini Gada Pratama," imbuh Suyana.


Kemudian Suyana memberikan motivasi kepada kedua anggota Satpam, agar dalam melaksanakan tugas tetap menunjukkan profesionalisme sebagai anggota Satpam. "Saya berharap Bapak sekalian mampu menunjukkan profesionalisme dalam bertugas, sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya," ujar Suyana. 


Diakhir, Suyana lanjut melakukan pengecekan KTA petugas tersebut. Hasil dari pengecekan tersebut bahwa Satpam yang bertugas sudah memiliki identitas resmi.(Bidhumas).

Thanks for reading Ditbinmas Lakukan Penertiban Seragam Satpam di Kota Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ditbinmas Lakukan Penertiban Seragam Satpam di Kota Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *