TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM -Mobil dump truk pengangkut tanah merah kini berulah kembali dan tidak mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Bupati yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 47 tahun 2018 yang melintasi jalan Raya Jakarta-Serang KM 35,5, Kampung Pajagan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (27/3/2022).
Mobil dump truk bermuatan tanah merah yang diduga kangkangi Perbub no 47 tahun 208 dan tidak mengindahkan Perbup tersebut bertuliskan CAKRA, NSI, CSN, DUTA dan GADING.
Dengan adanya pelanggan yang berulang kali kerap di lakukan, kini warga wilayah Kecamatan Jayanti meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar memanggil pengusaha armada yang sengaja melanggar perbup nomor 47 tahun 2018 agar diberikan tindakan yang tepat.
Bahrul Ulum selaku warga Jayanti dirinya meminta agar mobil dump truk bermuatan tanah merah dapat ditindak tegas.
" Mobil tanah itu benar-benar menyepelekan Perbup yang dibuat oleh Bupati Tangerang, sudah jelas Perbup itu dibuat dari tahun 2018, masa sampai saat ini masih dilanggar, " Kata Ulum via whatsapp kepada awak media, Minggu (27/3/2022).
Lanjut Ulum, dirinya meminta Pemkab Tangerang memanggil pengusaha galian tanah dan pemilik armada mobil dump truk yang terus berulah.
" Kami meminta agar Pemkab memberanikan dan memanggil pengusaha yang nakal, mereka tidak memikirkan resikonya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Bupati Zaki membuat Perda tersebut dikarenakan banyaknya warga Tangerang yang sering menjadi korban mobil dump truk bermuatan tanah di waktu pagi sampai malam, sebab di waktu tersebut tempat beraktivitas nya masyarakat Tangerang sehari-hari. Sehingga untuk menghindari resiko kecelakaan bagi pengguna jalan, dibuatlah Perda tersebut, " Ucap Ulum.
Sambung Ulum, mobil dump truk bermuatan tanah merah itu tidak layak untuk masuk melintas ke Tangerang.
" Mobil tanah yang Overlord itu tidak bisa seenaknya masuk ke wilayah Tangerang, sebab mobil tersebut harus di uji coba terlebih dahulu kelayakan kendaraannya, dan juga mobil tersebut harus benar-benar diperiksa keabsahan dokumen kendaraannya, " Urai Ulum.
Pada Bak samping dump truk bermuatan tanah merah bertuliskan CAKRA, NSI, CSN, DUTA dan GADING.
" Yang sering masuk di siang hari bolong, mobil dump truk itu bertuliskan Cakra dan juga ada yang bertuliskan CAKRA, NSI, CSN, DUTA dan GADING. Mereka seenak jidat tidak mengindahkan perbup tangerang, " Ujar Ulum.
Sampai berita ini diterbitkan, pengusaha mobil dump truk bertuliskan Cakra dan Gading belum dapat dihubungi.(Source: Khondoy Soja)
Thanks for reading Kangkangi Perbub Tangerang No 47 Tahun 2018, Mobil Pengangkut Tanah Melintas Bebas di Zona Larangan, Pemkab Diminta Panggil Pengusaha | Tags: Headline Hukum News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Kangkangi Perbub Tangerang No 47 Tahun 2018, Mobil Pengangkut Tanah Melintas Bebas di Zona Larangan, Pemkab Diminta Panggil Pengusaha
Posting Komentar