SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Oknum Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota berpangkat AIPDA yang berinisial DH dilaporkan ke Paminal Polda Banten dengan dugaan pemerasan, penyitaan, komisi, dan hasil penjualan tidak setor dengan pelapor berinisial TIS.
Buntut pelaporan TIS ke Paminal Polda Banten atas disitanya 3 unit alat berat dan 1 truk pengangkut batu yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang Kota dengan alasan usaha yang dikelola oleh TIS tidak memiliki ijin dari Minerba.
Saat dikonfirmasi oleh media TIS mengungkapkan saya melaporkan DH ke Paminal Polda Banten dengan masalah tentang cut and fill yang dikenakan izin minerba, itu lokasi di Desa Sukadalam, Kecamatan Waringin kurung dan lahan kita itu seluas tiga hektar ada izin cut and fill dari DPUPR Kabupaten Serang, ungkapnya, Kamis (24/03/2022).
" Katanya kita tidak ada izin minerba Saat itu ada dari keluarga Pak Enang yang sekarang ditahan oleh Polres Serang Kota ada yang ngurusin yaitu bernama pak Biantoro selang tujuh hari dari penangkapan saya pun datang ke polres untuk diperiksa terkait izin-izin dan surat surat yang ada tentang lahan kami itu, lahan kami itu tiga setengah hektar jadi izinnya pun ada dari DPUPR Kabupaten Serang, dan dari masyarakat juga ada izin nya yaitu izin persetujuan masyarakat karena disitu masyarakat juga ikut bekerja di lokasi kita," tuturnya.
Lanjut TIS, Kita melapor ke Paminal Polda Banten karena disitu ada bahasa permintaan uang awal kita siapkan 30 juta tapi setelah 4 hari dari tanggal 17 ada konfirmasi dari pihak pak Biantoro katanya pihak penyidik tidak berkenan dan disitu ada angka 130 sampai 300 itu saya dengar juga dari pihak keluarga Pak Enang yang sekarang ditahan di Polres Serang Kota, bahkan ada surat kesaksian dari pihak keluarga karena yang jalan adalah pak Biantoro, lanjutnya.
" Ya ada yang ditahan, ditahan itu dari tanggal 13 jam 2 dari pihak Reskrim datang kelapangan langsung membawa 5 orang karyawan , alat berat berupa beko, 1 mobil truk Kecil dan setelah sebelum sampai 24 jam dari 4 orang itu dipulangkan cuman satu pekerja yang ditahan bernama Pak enang ditahan sampai sekarang tidak ada status hukum yang jelas itu, karena pak enang dituduh tambang ilegal tidak ada minerba dan masih ditahan oleh pihak Polres Serang Kota," paparnya.
Ya karena dari surat penangkapan itu keluar dari 7 hari setelah pak enang ditahan dan itupun sesuai keterangan pihak keluarga dan pihak keluarga mencari pak enang keberadaannya dimana, akhirnya ada informasi di Polres Serang Kota dan pihak keluarga langsung ke Polres Serang Kota dan dapat surat, tertera Surat bahwa pak enang udah dipanggil 2 kali cuman tidak pernah hadir padahal surat itu tidak pernah sampai ke pihak keluarga, tutup TIS.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, AKP David selaku Kasat Reskrim Polres Serang Kota mengatakan " silahkan ke Humas saja," ucap David.
Sementara itu Kasi Humas Polres Serang Kota IPTU Iwan Somantri saat dikonfirmasi perkaranya apa ya, belum bisa berkomentar karena belum lihat fisiknya, memang kewenangan saya kalau berbicara barang bukti kita juga belum melihat mangkanya kami belum bisa konfirmasi langsung, nanti ajalah kontek-kontekan, ucap Kasi Humas.(Tim Media/Red)
Thanks for reading Oknum Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota Dilaporkan ke Paminal Polda Banten | Tags: Headline Hukrim News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Oknum Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota Dilaporkan ke Paminal Polda Banten
Posting Komentar