Ilustrasi Oknum Polisi Ditangkap |
SUMUT, BHINNEKANEWS71.COM -- Seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Limbong, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Oknum polisi itu kini sudah diamankan oleh Polres Sergai.
“Betul (oknum polisi ditangkap karena diduga melakukan pemerasan),” kata Kasatreskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Menurut informasi, oknum polisi yang ditangkap itu adalah Briptu S. Dia ditangkap pada Kamis (10/3) yang lalu di sebuah rumah makan di Sergai.
Kepala Desa Limbong yang menjadi korban, Warsiadi, mengatakan oknum polisi itu meminta sejumlah uang kepadanya melalui pesan singkat. Modus dari permintaan uang itu karena adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang akan melaporkan Warsiadi ke Polda terkait permasalahan yang ada di desa.
“Melalui chat WA, dia minta ketemu karena ada laporan LSM ke Polda,” ucap Warsiadi.
Warsiadi mengatakan oknum polisi itu awalnya meminta uang Rp 80 juta. Namun akhirnya diberi pengurangan menjadi Rp 60 juta setelah dilakukan negosiasi.
“Awalnya Rp 80 juta menjadi Rp 60 juta,” jelasnya.(JP)
Thanks for reading Peras Kades 60 Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap | Tags: Headline Hukrim Sumut
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Peras Kades 60 Juta, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap
Posting Komentar