Polisi Bekuk Dua Pencopet di KM 57 Jakarta Merak Kragilan, Dompet Berisi Uang Rp 850 Disita

Maret 14, 2022
Senin, 14 Maret 2022

 


SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Iskandar (53 th) adalah warga Garut, sebagai korban aksi pencurian. Kejadian tersebut terjadi di jalan tol KM 57 Jakarta-Merak, Kel. Undar-Andir Kec. Kragilan Kab. Serang.


Pelaku 2 orang yaitu Restu Jayan Wahyudi ( 20 th) warga Jakarta dan Rohmad alias Oki (32 th) warga Cilegon. Mereka beraksi saat berada di angkutan umum, sekira pukul 04.00 Wib, (12-03-2022).


Kapolsek Kragilan Kompol YUDI WAHYU HINDARTO S.H, S.IK. Menjelaskan Mereka berdua diduga mencuri sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar 850 ribu milik Iskandar.


Saksi mata Yandi warga Serang mengatakan bahwa mereka ketahuan mencuri dan diamankan Bersama warga dan Anggota Polsek Kragilan, setelah sampai diterminal Pakupatan angkutan umum kota Serang, dan di bawah Kantor kepolisian Polsek Kragilan. 


Setelah di Amankan dari dua Pelaku di dapati Barang bukti Uang Sebesar Rp 850 Ribu dan dompet Berwarna hitam Kemudian dibawa kekantor Polsek Kragilan Polres serang untuk di Mintai Keterangan di Unit Reskim Polsek Kragilan sekira pukul 11.00 Wib untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Red) 

Thanks for reading Polisi Bekuk Dua Pencopet di KM 57 Jakarta Merak Kragilan, Dompet Berisi Uang Rp 850 Disita | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polisi Bekuk Dua Pencopet di KM 57 Jakarta Merak Kragilan, Dompet Berisi Uang Rp 850 Disita

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *