Polsek Cikeusal Bubarkan Hiburan Organ Tunggal dalam Pesta Hajatan, Kapolsek: Melanggar PPKM

Maret 06, 2022
Minggu, 06 Maret 2022

 






SERANG, BHINNEKANEWS71.COM --  Bhabinkamtibmas dan Anggota Polsek Cikeusal menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal dihajatan masyarakat Desa Cilayang Guha Kecamatan Cikeusal pada hari Sabtu (05/03/2022) pukul 20.45 WIB.


Kapolsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten AKP Humaedi. SH menugaskan Bhabinkamtibmas Briptu Agus Suzatnika dan Anggota Piket Mako Aipda Iwan R dan kawan-kawan untuk menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal dihajatan Desa Cilayang Guha, yang pada saat ini diberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai dengan Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022 dan  Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, ucapnya.



Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha Briptu Agus Suzatnika menjelaskan bahwa telah dilaksanakan himbauan kepada saebul hajat yang disertai hiburan orgen tunggal pada lokasi hajatan di Kp. Cilayang Guha Desa Cilayang Guha Kab. Serang Prov. Banten. Bhabinkamtibmas dibantu oleh Anggota Polsek Cikeusal yang piket untuk menghentikan dan membubarkan acara hiburan orgen tunggal tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu.


"Dalam memberikan himbauan tersebut juga didampingi oleh Kades Cilayang Guha Sdr. Agan Diharja. Kami mendatangi dan memberitahukan ke saebul hajat agar menghentikan hiburan orgen tunggal tersebut karena akan mengundang keramaian atau kerumunan oleh masyarakat diluar undangan dan hiburan orgen tunggal tersebut tidak ada pemberitahuan serta tidak ada ijin keramaian yang dilakukan oleh saebul hajat. Acara hiburan orgen tunggal tersebut tidak layak laksanakan karena pada saat ini massa pandemi Covid-19 yang sedang banyak orang yang terinfeksi Covid-19 apalagi dengan adanya varian baru Omicron dengan penyebarannya yang cepat dan akan menimbulkan clauters Covid-19 kalau tidak dihentikan", ungkap Briptu Agus.


Kades Cilayang Guha Sdr. Agan Diharja mengatakan bahwa sebagai Kades bertanggung jawab memberikan himbauan ke masyarakat khususnya Desa Cilayang Guha untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan beradaptasi kebiasaan baru dengan cara mematuhi 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 apalagi adanya varian baru Omicron dengan cara pencegahan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak, hindari kerumunan dan sebagainya agar kedepannya masyarakat mengerti ini demi kebaikan kita bersama, apalagi orang yang terinfeksi Covid-19 kian meningkat dan cukup tinggi di Kecamatan Cikeusal.


Sdr. Umar selaku saebul hajat mengatakan memohon maaf kepada petugas dari Polsek Cikeusal atas kejadian ini dan akan mengikuti himbauan dari Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha dan Kepala Desa Cilayang Guha serta akan menaati Prokes Covid-19 dalam pelaksanaan hajatan ini.


"Kami akan pergi dari tempat hajatan tersebut apabila orgen tunggal dan perlengkapan lainnya sudah dibereskan dari panggung hiburan", ucap Briptu Agus dengan tegas.



(Humas Polsek Cikeusal)

Thanks for reading Polsek Cikeusal Bubarkan Hiburan Organ Tunggal dalam Pesta Hajatan, Kapolsek: Melanggar PPKM | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polsek Cikeusal Bubarkan Hiburan Organ Tunggal dalam Pesta Hajatan, Kapolsek: Melanggar PPKM

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *