Sadis, Pria Ini Aniaya, Rampok, dan Perkosa Seorang Perempuan, Diringkus Polresta Tangerang

Maret 26, 2022
Sabtu, 26 Maret 2022



TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM --Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial S alias Endut (28), warga Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. 


Endit diciduk lantaran menjadi pelaku penganiayaan, perampokan, dan juga pemerkosaan yang terjadi di persawahan di Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/3/2022).


"Tersangka S alias Endit kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (26/3/2022).


Zain menerangkan, Endit melakukan tindak pidana itu terhadap seorang perempuan berinisial A (26) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Korban yang seorang karyawan mengenal tersangka baru sekitar 3 minggu.



"Korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan," ujar Zain.


Di persawahan, tersangka memberhentikan motor. Kemudian mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh.


Korban yang sudah terjatuh kemudian dianiaya  dengan dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah. Akibat pukulan itu, korban pun lemas.


"Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban dan setelah itu langsung mengambil 1 ponsel milik korban," terang Zain.


Korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, tim mendatangi rumah tersangka Endit, namun tersangka tidak ada.


"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Zain.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(Red) 

Thanks for reading Sadis, Pria Ini Aniaya, Rampok, dan Perkosa Seorang Perempuan, Diringkus Polresta Tangerang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Sadis, Pria Ini Aniaya, Rampok, dan Perkosa Seorang Perempuan, Diringkus Polresta Tangerang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *