Serang - Satbrimob Polda Banten melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Kantor Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten. Rabu (02/03) pagi.
Sebanyak empat anggota bersama dengan pasangannya mengikuti sidang BP4R yang dipimpin oleh Danyon B Pelopor Kompol Septiono selain itu turut didampingi oleh Pasiops, Pasimin dan Provos.
Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan Sidang BP4R
sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan, sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. "Sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini, serta diberikan arahan kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujarnya.
Dwi Yanto menjelaskan bahwa tugas Polri khususnya Brimob sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya, seorang istri dari anggota Polri mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian. "Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga." tutup Dwi Yanto (Bidhumas).
Thanks for reading Satbrimob Polda Banten Gelar Sidang BP4R Pra Nikah | Tags:
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Satbrimob Polda Banten Gelar Sidang BP4R Pra Nikah
Posting Komentar