Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Foto/Google Searching. |
JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM -- Kasus Nurhayati yang membongkar korupsi namun malah dijadikan tersangka harus menjadi peringatan bagi Polri. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Polri tidak main-main dalam menegakkan hukum.
"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Pangeran di Jakarta, Senin (28/2/2022). Seperti dilansir dari Siaran berita Kompas TV.
Pangeran berharap kasus serupa, seperti dialami Nurhayati, tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum.”
Dia menilai alasan kepolisian yang mengatakan penetapan tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja tentunya menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Seharusnya, kata Pangeran, Polri sebagai penegak hukum bisa mengikuti panduan awal dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (Justice Collaborators).
"Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujarnya.
Pangeran menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Thanks for reading Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum | Tags: Headline Hukum Jakarta Nasional News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum
Posting Komentar