TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Seorang pria berinisial A (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).
"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 2 malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho.
Zain menjelaskan, awal kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi. Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.
Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah terjebol. Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp20 juta. Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.
"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.
Saksi pun segera menghubungi polisi. Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon. Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Zain.(Red)
Thanks for reading Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang | Tags: Headline Hukrim Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Terjebak di Plafon, Pembobol Minimarket Diringkus Polresta Tangerang
Posting Komentar