BANTEN, BHINNEKANEWS71.COM --Pelaksanaan jalan Nasional wilayah I Provinsi Banten ruas jalan nasional BTS – Kota Serang – BTS – Kota Tangerang dilaksanakan pada TA2022.
Kegiatan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten tersebut dimaksud untuk meningkatkan kondisi jalan menuju 100% mantap.
Diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga (Kemen PUPR Ditjen BM) mengalokasikan anggaran untuk Paket pekerjaan Preservasi Jalan BTS – Kota serang – BTS - Kota Tangerang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)Murni tahun 2022 dan dikerjakan oleh PT.Bengkel Kontruksi selaku pemenang tender.
Namun Proyek preservasi jalan yang sedang berlangsung saat ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial Dan Keadilan (LSM Pusaka) karena diduga tidak transparan terhadap publik.
Kamson selaku Sekjen LSM Pusaka saat ditemui wartawan, membeberkan peran serta LSM dan masyarakat dalam tugasnya sebagai kontrol sosial turut andil dalam mengawasi pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik itu anggaran yang bersumber dari APBD ataupun APBN dapat sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut Kamson dari hasil investigasi Timnya dilapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada papan informasi proyek yang terpasang tidak dituangkan berapa besaran anggaran yang di gelontorkan untuk proyek preservasi ruas jalan Daan Mogot Batas kota Serang- Batas kota Tangerang tahun 2022, hal itu tentunya menjadi pertanyaan besar buat kami,ada apa? "ujarnya di Tangerang Kamis (14/4/22).
Kamson melanjutkan, safety tentang Sistem Manajemen Keselamatan pengguna jalan menurutnya dinilai kurang maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan pada pengguna jalan saat melintas disekitar pekerjaan proyek tersebut. Padahal untuk mendukung pekerjaan konstruksi harus terpenuhi standar keamanan, keselamatan publik dan lingkungan.
“Tak hanya itu, kami juga menemukan adanya dugaan bekas material bongkaran beton yang merupakan aset negara diperjual belikan oleh oknum yang meraup untung pribadi ”sambungnya.
Atas dasar itulah LSM PUSAKA lalu melayangkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada PPK. 1.4 PJNW 1 Banten.
Surat Klarifikasi itu dimaksudkan untuk mengetahui sumber penyebab atau akar permasalahan yang terjadi saat ini dari sudut pandang pihak terkait sehingga bisa dibahas bersama mengenai langkah-langkah perbaikannya.
“Kami sangat menyesalkan sikap Low Respon dari PPK. 1.4 PJNW 1 Banten,karena hingga detik ini kami belum mendapat balasan surat klasifikasi tersebut baik melalui lisan maupun tulisan”tandasnya.
Sementara itu, menurut narasumber yang enggan menyebutkan namanya, " Bahwa bekas material bongkaran beton dikirim ke Desa Caringin Cisoka dan patut diduga di perjual belikan," kata Dia.
Sampai berita ini ditayangkan Pihak PPK. 1.4 PJNW I Provinsi Banten dan juga Pihak PT. Bengkel Kontruksi selaku pelaksana kegiatan belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.(Red)
(Source: Nero)
Thanks for reading Diduga Tidak Transparan dalam Anggaran, LSM PUSAKA Surati PPK. 1.4 PJNW I Banten Menyoal Preservasi Jalan Daan Mogot Tahun 2022 | Tags: Banten Headline Hukrim News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Diduga Tidak Transparan dalam Anggaran, LSM PUSAKA Surati PPK. 1.4 PJNW I Banten Menyoal Preservasi Jalan Daan Mogot Tahun 2022
Posting Komentar