Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Polisi Diminta Tindak Pemilik Lapak Ilegal di Cikupa

April 08, 2022
Jumat, 08 April 2022
Timbunan solar , Foto Ilustrasi










TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Sebuah lapak yang berlokasi di Kawasan industri Jabarut Cikupa, Tangerang diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, oleh oknum pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi. 


Dari Hasil investigasi Awak media bersama Ormas Laskar Merah Putih, di lokasi lapak yang dijadikan penimbunan solar bersubsidi tersebut diperkirakan berjumlah dalam kapasitas puluhan Ton yang patut diduga didapatkan dari hasil pengisian di sejumlah SPBU disekitar Tangerang Raya yang kemudian dikumpulkan dengan pengangkutan mobil Box Jenis Colt Diesel. 


Menurut informasi yang didapat, Solar yang sudah terkumpul diduga akan dipasok pada perusahaan atau pabrik dengan harga yang cukup tinggi berkisar harga Rp12500 (Dua belas ribu lima ratus rupiah per liter nya) 


Dalam hitungan, harga solar bersubsidi dijual dengan non subsidi sangat jelas selisih keuntungan yang didapat oleh oknum pengusaha nakal tersebut.


Saat menjalankan aksinya, para oknum lintah solar menggunakan mobil Box  yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan penampung Kempu sehingga diperkirakan mampu menampung hingga puluhan ton setiap harinya.



Saat dilokasi, seorang penjaga lapak berkata bahwa dirinya hanya bekerja dilapak milik W***u.


"Saya hanya menjaga disini bang, untuk segala sesuatunya itu sama bang W***u urusannya," ujar Dia yang mengaku bernama Ali saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (07/4/22). 

Dimintai Izin untuk mendokumentasikan aktivitas didalam lapak, Ali (penjaga lapak_red) melarang wartawan mengambil gambar, namun dalam pantauan dan penglihatan, dalam lapak terdapat dua unit mobil tanki berwarna biru putih kapasitas 12 Ton sedang terparkir. 


Welly Morgan Ormas LMP yang juga ikut dilokasi saat investigasi, meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum pelaku pengusaha lintah solar, mengatakan. 


"Kami meminta sekaligus berharap pada aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Daerah Banten agar menindak tegas pelaku penyelewengan Solar subsidi yang sudah jelas merugikan masyarakat dan negara, dan telah melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan,pendistribusian,dan harga jual eceran, Bahan Bakar Minyak (BBM)." ujar Dia. 

Wely juga berharap pada masyarakat setempat agar bisa menghentikan kegiatan atau praktik ilegal tersebut.


"Sebagai tanggung jawab bersama, saya berharap juga untuk masyarakat sekitar agar memantau aktivitas aktivitas yang ilegal di daerah sekitar, dan menghentikannya," harapnya. 

Dalam hal ini kami berencana akan melayangkan surat Laporan aduan (LAPDU) atau pelaporan pada pihak terkait dan Kepolisian Daerah Banten," tutup Wely.(Laporan: Andrey Amin/BH) 

Thanks for reading Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Polisi Diminta Tindak Pemilik Lapak Ilegal di Cikupa | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Polisi Diminta Tindak Pemilik Lapak Ilegal di Cikupa

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *