DPW Solmet Banten : Proses Lelang Ulang RSJKO Dinkes Banten Harus Dibatalkan !!!

April 22, 2022
Jumat, 22 April 2022



BANTEN, BHINNEKANEWS71.COM -- Ketua DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Provinsi Banten, Kamaludin, SE menegaskan agar proses lelang ulang yang ke-3, Pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat pada Dinkes Banten, untuk dibatalkan !! 


Kamaludin saat acra bukber di sekertarial DPW Solmet di bilangan cipocok kota serang Kamis 21/04/2022, mengungkapkan, pada spesifikasi tekhnis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen pemilihan pada item lelang tersebut dijelaskan, Laporan Keuangan Tahun 2021 yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia (IAI), berikut Surat Pernyataan Tanggungjawabnya Atas Laporan Keuangan tersebut, yang ditandatangani oleh pimpinan badan usaha/atau perubahan terakhir badan usaha dan telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan ketentuan ;

(a) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 

(b) Laporan Keuangan wajib menunjukkan  Perusahaan Tidak Rugi, Ekuitas Positif dan CashFlow Positif, dan 


(c) KAP, Laporan Audit Indenpenden (LAI) dan Rekan Penandatangan LAI tersebut dapat di verfikasi dan/atau dikonfirmasi pada Direktori KAP dan AP pada tahun 2020/2021 dari Institut Akuntan Publik Indonesia atau pada Tim Pemberantasan AP/KAP Palsu dari Institut Akuntan Publik Indonesia (TPAP-IAPI) atau padaPusat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (P2PK) Kementrian Keuangan RI.

Ujar kamaludin. 


Namun, pada kenyataannya, lanjut Kamaludin, 5 peserta lelang pada Pembangunan Gedung RSJKO pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tidak memiliki apa yang dipersyaratkan pada ketentuan tersebut,”ini sudah kami buktikan dan lihat pada link tersebut, output yang keluarnya, ternyata ke 5 Perusahaan yang dimaksud, tidak teregistrasi,”ungkap Kamaludin. 


Untuk itu, menindaklanjuti atas hasil temuan ini, Kamaludin menegaskan, agar pihak Biro Barjas Provinsi Banten melalui Pokja yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi pada item pekerjaan ini, untuk segera menyatakan, bahwa lelang digagalkan karena tidak ada satupun peserta yang memenuhi kriteria yang ditentukan. 


Disisi lain, lanjut Kamaludin, pada Model Dokumen Pemilihan, pada BAB V, Lembar Data Kualifikasi di butir 15 juga disebutkan ketentuan dan kriterianya, namun tetap ke 5 peserta yang mengikuti lelang ini, tidak ada satupun yang memenuhi apa yang dipersyaratkan pada ketentuan ini. 


Pada bagian ini Kamaludin menegaskan, bila Pokja ULP tetap memenangkan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, maka pihaknya melalui Organisasi SOLMET akan melakukan upaya-upaya hukum dengan melaporkan kepada Institusi/Lembaga yang terkait pada konteks ini.tandasnya. 


(suprani)

Thanks for reading DPW Solmet Banten : Proses Lelang Ulang RSJKO Dinkes Banten Harus Dibatalkan !!! | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on DPW Solmet Banten : Proses Lelang Ulang RSJKO Dinkes Banten Harus Dibatalkan !!!

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *