MAGELANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Pelajar berusia 15 tahun asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi. Tersangka dan pacarnya sempat melakukan upaya aborsi.
Tersangka berinisial ABH diduga membunuh bayi yang dikandungnya pada 11 Desember 2021. Bayi diduga hasil hubungan gelap dengan pacar ABH seorang laki-laki berinisial PE (22 tahun).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ABH melahirkan bayi dalam keadaan hidup. Tersangka kemudian diduga membekap muka bayi menggunakan selimut hingga tewas.
“Ditemukan luka di sekitar mulut dan hidung bayi. Diduga bayi tersebut meninggal karena dibekap menggunakan selimut oleh ibunya (ABH),” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan Amrin.
Mayat bayi kemudian dibungkus dan dimasukkan dalam kuali. Tersangka ABH menyerahkan kuali tersebut pada neneknya dan mengaku bahwa kuali berisi darah haid yang menggumpal.
“Kepada neneknya ABH mengatakan dalam kuali itu bukan bayi tapi darah menstruasi yang menggumpal. Kemudian oleh nenek ABH dikuburkan di pekuburan desa,” ujar AKP Alfan.
Tanggal 17 Desember tersangka ABH mengeluh sakit tidak bisa buang air dan masuk angin. Tersangka dibawa ke RSUD Muntilan untuk mendapatkan perawatan.
Petugas RSUD Muntilan yang menangani ABH, menemukan kondisi pasien mencurigakan dan melapor ke polisi. Setelah diperiksa diketahui pasien habis melahirkan sehingga terungkaplah kasus pembunuhan bayi.
Polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap pacar ABH, seorang pria asal Kecamatan Dukun berinisial PE. Dari hasil pemeriksaan diketahui PE dan ABH sempat berupaya menggugurkan kandungan.
Tersangka PE pernah memberikan jamu pelancar haid kepada ABH tapi tidak terjadi keguguran. Tersangka kemudian menyerahkan uang Rp400 ribu kepada ABH untuk membeli obat aborsi Cytotec.
Setelah mendapatkan obat secara online, pada tanggal 10 Desember 2021 ABH meminum obat tersebut. Esok harinya ABH melahirkan bayi yang kemudian dia bunuh.
Saat ditanyakan soal alasan melakukan aborsi, tersangka PE mengaku memiliki kekasih lain dan sudah berencana menikah. “Saya sudah punya rencana ingin menikah sama seseorang yang lain,” kata PE.
Polisi menjerat tersangka ABH menggunakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena masih berstatus anak.
Sedangkan untuk tersangka PE, polisi menjerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.bv24(Red)
Thanks for reading Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar SMP Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri | Tags: Headline Hukrim Magelang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar SMP Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri
Posting Komentar