DEPOK, BHINNEKANEWS71.COM -- Guru ngaji berinisial MMS (69) didakwa mencabuli 10 orang santriwati. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
"Pada intinya melakukan perbuatan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih dari satu orang yang dilakukan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
Persidangan ini digelar secara virtual. Terdakwa MMS mengikuti sidang dari rutan.
"Rencananya Minggu depan kami ingin menghadirkan terdakwa secara offline. Karena kan pemeriksaan saksi ya sehingga kita harapkan tidak ada hambatan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Ini perkara yang menarik perhatian publik dan saya secara pribadi juga terpanggil. Apalagi ini korbannya anak 10 orang yang pasti menimbulkan trauma berat," ujarnya.bv24(Red)
Thanks for reading Guru Ngaji di Depok Didakwa Cabuli 10 Santriwati Berulang Kali | Tags: Depok Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Guru Ngaji di Depok Didakwa Cabuli 10 Santriwati Berulang Kali
Posting Komentar