PT Eagle Nice Indonesia |
SERANG, BHINNEKANEWS71.COM – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya tanpa ada kesalahan dan tidak sesuai prosedur diduga menimpa salah satu karyawan PT. Eagle Nice Indonesia, Mundiah.
Ia bekerja selama kurang lebih 3 tahun sebagai Staff 2 Administrasi GA ini menjadi korban PHK sepihak. “Saya tidak tahu apa permasalahanya, secara tiba-tiba saya di PHK tanpa ada pemberitahuan,” ucap Mundiah kepada wartawan pada Jumat (22/4) seperti dilansir dari Kupasmerdeka.com.
“Saya dituduh meminta dan menerima uang fee sebesar 3% dari nilai projek sebesar Rp40.995.000.000 untuk pembangunan gedung baru, Gedung H Line D PT. Eagle Nice Indonesia oleh Mr. Brain Tsai,” ungkapnya.
“Padahal saya tidak tahu sama sekali. Jelas saya merasa didiskriminasi dan itu melanggar salah satu kode etik kerja Nike. Atas tuduhan itu jelas mencemarkan nama baik saya sehingga mengakibatkan saya di PHK,” katanya.
Setelah kejadian ini, korban PHK tersebut mengadukan permasalahan ini ke Kantor Hukum Medi Subandi & Partners guna mendapatkan pendampingan hukum. Tim kuasa hukum bersama korban langsung melakukan klarifikasi terhadap salah satu pimpinan dari PT. Eagle Nice Indonesia.
“Saat klarifikasi dengan Mr. Victor selaku VC General Manajer PT. Eagle Nice Indonesia, permasalahan atas tuduhan yang mengakibatkan terjadinya PHK sepihak terhadap saya ini akan segera ditindaklanjut oleh Mr Victor. Dan dia akan membuat tim khusus untuk mendalami permasalahan ini,” terang Mundiah.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Medi Subandi mengatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap klien agar mendapatkan keadilan hukum.
“Atas tuduhan tersebut terhadap klien kami agar segera diusut tuntas. Karena klien kami jelas dirugikan oleh PT. Eagle Nice Indonesia secara materil dan imateril,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Fendy Hari Wijaya juga menegaskan tuduhan yang merugikan harus segera dipertanggungjawabkan. “Atas tuduhan yang merugikan terhadap klien kami harus segera dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Fendy.(KM/Red)
Thanks for reading Dituduh Terima Fee Proyek, Karyawan Eagle Nice Indonesia di-PHK Sepihak PT. Eagle Nice Indonesia | Tags: Headline Hukum Peristiwa Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Dituduh Terima Fee Proyek, Karyawan Eagle Nice Indonesia di-PHK Sepihak PT. Eagle Nice Indonesia
Posting Komentar