TANGERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Pada waktu lalu adanya dugaan penggelapan anggaran pengelolah lingkungan perusahaan oleh pengurus lingkungan Sumur Bandung kini berdampak kecurigaan penggunaan anggaran Desa.
Dengan adanya dikirim surat permohonan keterbukaan informasi kepada Kepala Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Sumur Bandung yang di tanda tangani pemohon informasi Firmansyah. Selasa,(05/04)
Firman sebagai mahasiswa tersebut kepada awak media mengatakan, Saya kira, dengan tidak bisa terbuka pengelola penggunaan anggaran lingkungan membuat saya curiga penggunaan anggaran Desa selama ini.
“Saat nya sekarang sudah harus mulai terbuka atas pengelola anggaran dalam rangka pemenuhan atas UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” Ungkapnya.
Masih kata firman, Semua lembaga instansi harus memenuhi hak masyarakat dalam keterbukaan informasi, agar terwujudnya pemerintah yang transparansi, efektif, efesien dan akuntabel.
“Terkait Permintaan informasi yang saya ajukan terdiri dari pelaksana anggaran desa bersumber APBN, Soal Salinan Data BLT, Company profil pihak ketiga, Aset Desa, LPJ dan pendapatan dan pembelajaan anggaran Desa. Semua permintaan itu terhitung dua tahun kebelakang dari 2020 dan 2021. Ucap pria aktif berbagai organisasi itu
Lanjutnya, Saya menunggu jawaban sampai 10 hari dan jika tidak ada jawaban dari surat saya layangkan. Saya akan gugat ke komisi informasi provinsi atau nasional untuk mendapatkan hak Keterbukaan Informasi Publik. Tutupnya
Setelah naiknya berita ini,pihak desa Sumur Bandung masih sedang tahap di konfirmasi.(Agus JP)
Thanks for reading Mahasiswa Kirimkan Surat KlP, Menyoal Kecurigaan Penggunaan Anggaran Desa Sumur Bandung | Tags: Headline Hukum Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Mahasiswa Kirimkan Surat KlP, Menyoal Kecurigaan Penggunaan Anggaran Desa Sumur Bandung
Posting Komentar