Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya. Foto: Dok. Istimewa.
JAKARTA, BHINNEKANEWS71.COM --Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat tak memasukkan ketentuan pemerkosaan dan aborsi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Hal ini dilakukan karena aturan terhadap kedua hal tersebut sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kesehatan. Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR, Willy Aditya, menjelaskan, pemerkosaan ada di KUHP, sementara aturan mengenai aborsi diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kan tidak boleh dua norma hukum itu bertabrakan, jadi kita menggunakan undang-undang yang sudah existing. Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” kata Willy kepada wartawan di Gedung DPR Senayan dikutip, Senin (4/4).
Willy mengatakan Panja RUU TPKS terus melakukan pembahasan secara maraton. Pada Sabtu (2/4), Panja membahas sekitar 30 Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.
Pembahasan Panja hari itu adalah mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, victim trust fund serta mengenai pencegahan, koordinasi dan pemantauan.
“Ada penambahan materi tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, itu termasuk. Ya sehingga apa yang menjadi catatan selama ini dari banyak pihak itu kita akomodir,” terang Willy.
Wakil Ketua Baleg DPR ini melanjutkan, rapat Panja juga kembali membahas mengenai dana bantuan korban kekerasan seksual atau yang dikenal dengan victim trust fund. Victim trust fund ini ditambahkan untuk dikelola sebagai bentuk dana restitusi atau dana kompensasi. Kemudian yang sedang berjalan juga ada pembahasan mengenai pencegahan, koordinasi dan pemantauan.
Adapun pembahasan mengenai rehabilitasi untuk korban dan pelaku kekerasan seksual, menurut politikus Partai NasDem ini, hal itu akan dibahas pada akhir pembahasan Panja.
Willy mengungkap Panja berharap seluruh proses pembahasan akan selesai pada 5 April 2022 mendatang.
“Untuk korban kekerasan seksual bahkan juga untuk pelaku juga direhabilitasi pada ruang yang akan kita selesaikan nanti di akhir Panja, yaitu membahas tentang rehabilitasi. Karena pelaku juga pada dasarnya beberapa pelaku itu adalah korban kekerasan seksual juga pada masa sebelumnya. Itu yang menjadi catatan,” pungkas Willy.(Kmp/Red)
Thanks for reading Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Sudah Diatur KUHP dan UU Kesehatan | Tags: Headline Hukum Jakarta News Pemerintahan
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Sudah Diatur KUHP dan UU Kesehatan
Posting Komentar