Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

April 21, 2022
Kamis, 21 April 2022





PADANG PARIAMAN, BHINNEKANEWS71.COM – Seorang pria berinisial RH (21) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman karena diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2022 tanggal 09 Januari 2022.

“Pelaku melakukan aksi persetubuhan tersebut pada anak bawah umur ,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai S.I K, Rabu (20/4/22). 


Agustinus mengatakan, pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di daerah Korong Singguliang Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.


Dari hasil penyelidikan, petugas mengendus keberadaan RH diketahui berada di rumah orang tuanya. Kemudian tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman yang beranggotakan 8 orang terjun ke lokasi. di sana kami langsung bergerak dan menangkap pelaku,” terangnya.



Kasat Reskrim menerangkan, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, hanya sedikit perlawanan dari pihak keluarga."Pada saat diamankan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan namun ada sedikit perlawanan pada petugas dari pihak keluarganya, Namun, polisi dengan cepat menindak dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Agustinus.


Selanjutnya Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti  ke Mapolres Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.


Saat ini, pelaku RH beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna diproses lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan terhadap Motif Pelaku," tutup Kasat reskrim.(RIO) 

Thanks for reading Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *