MAGELANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Kasus pembunuhan wanita di Sungai Bolong, Kabupaten Magelang, direkonstruksi hari ini. Dalam rekonstruksi ini ada 26 adegan dan terungkap pelaku, MB (41) membunuh korban, RY (48) usai menginap berdua di hotel kawasan Secang.
Proses rekonstruksi tak berlangsung di TKP sebenarnya yakni Sungai Bolong, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang melainkan di sekitar kawasan Polres Magelang. Seperti yang diketahui, pembunuhan sadis itu terjadi, Jumat (25/2) dan korban ditemukan tewas, Minggu (27/2). Saat ditemukan, korban RY (48) tidak dikenali.
Terdapat 26 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Salah satunya, saat pelaku bersama korban datang dari Bekasi lalu menginap di hotel kawasan Secang.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Magelang, Selasa (5/4/2022), diketahui tersangka MB (41 tahun) berencana membunuh korban sejak menginap bersama di salah satu hotel di Secang.
Diduga tersangka sakit hati karena sering dibandingkan dengan mantan suami korban.
Niat membunuh semakin kuat setelah RY meminta MB menikahinya secara siri.
“Dari rekonstruksi, fakta yang kami temukan yaitu kaitan dengan niat dan perencanaan tersangka. Dimana muncul pada saat tersangka dan korban berada di hotel di Secang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan.
Menurut AKP Alfan, sebelum dibunuh korban dan tersangka sempat menginap di hotel tersebut dan sarapan bersama.
“Sempat makan di Secang. Sarapan dulu, kemudian baru setelah itu mereka mandi lalu ke Taman Kiyai Langgeng," ujar dia.
Polisi menggelar 26 adegan rekonstruksi, termasuk reka ulang kejadian saat tersangka 2 kali memukul kepala korban menggunakan batu di Sungai Bolong. Tersangka dan korban berada di sungai untuk mandi bersama.
Korban kemudian dihanyutkan hingga ditemukan warga di wilayah Dusun Njurip, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo. Terbawa arus sungai sejauh 1 kilometer dari lokasi kejadian, pada mayat korban ditemukan luka di kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul.
Berdasarkan rekonstruksi, korban diduga tidak tewas seketika saat dipukul batu di kepala bagian belakang. Tersangka melihat korban masih bergerak saat terbawa arus sungai dan membentur batu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain membunuh, tersangka juga menguasai perhiasan korban, sehingga dikenai Pasal 369 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan.(Bv24/Red)
Thanks for reading Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Wanita di Sungai Bolong Magelang | Tags: Headline Hukrim Magelang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Wanita di Sungai Bolong Magelang
Posting Komentar