Solmet DPW Banten Gelar Aksi Demo di Depan Kejati Banten

April 22, 2022
Jumat, 22 April 2022



BANTEN, BHINNEKANEWS71.COM -- DPW Solidaritas Merah Putih Propinsi Banten laksanakan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Banten. Kamis (21/04/22) 

Menurut Korlap aksi, Robert mengatakan, aksi kali ini adalah melaporkan ke pihak Kejati Banten adanya dugaan Penyalahgunaan dan dugaan KKN pada Kegiatan Pembangunan Waduk Karian di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BWSC3) pada Kepala SNVT Pembangunan Bendungan dan PPK Bendungan, terkait adanya temuan BPKP Tahun 2020, terkait temuan kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT DWW Jo senilai Rp. 108.254.900.574,31,- Ujar Robet



Pada kesempatan ini juga, lanjut Robert, pihaknya menagih janji Kejati Banten terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Genset Tahun 2015 yang hingga kini, 3 (tiga) orang oknum pejabatnya belum juga mendapat proses hukum.



Selanjutnya, sebagai pembanding kasus Genset, Robert mengungkapkan lembaganya masih atensi kepada Kasus Masker di Dinas Kesehatan Propinsi Banten yang dijadikan terdakwa hanya seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pengusaha, sedangkan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), ternyata tidak terlibat sama sekali alias lolos dari proses hukum. “coba lihat kasus Genset, malah sebaliknya PPK, PPTK  dan Koordinator Survey, lolos dari jeratan hukum, malah Kepala Dinasnya dijadikan tersangka, ada apa dengan proses hukum di Kejati Banten,”ungkap Robert penuh tanda tanya.


Sebagaimana implementasi terhadap UU UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Robert berharap atensi Kejati Banten terhadap adanya dugaan persengkokolan terhadap tender pada lelang Pembangunan RSUD Labuan,”kami meyakini, berdasarkan data yang ada seharusnya tender senilai Rp. 67 M tersebut harusnya dibatalkan, tapi Pokja ULP kenapa sampai bisa menetapkan pemenang, ada apa ini,”ungkap Robert.



Lebih tegas, Robert mengatakan untuk kali yang sedang berproses, yaitu Pelaksanaan Lelang Pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Dinas Kesehatan Propinsi Banten, Nilai Pagu Rp. 25 M harusnya dibatalkan Kembali, karena ke-5 perusahaan yang ikut dalam peserta lelang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pokja ULP, kalau tetap dilanjutkan, pihaknya melalui organisasi SOLMET akan melakukan action untuk mempertegas bahwa aturan dan peraturan harus ditegakkan,”kalau dibiarkan, hancurlah mekanisme lelang, aturan ditabrak dan dilanggar semuanya,”tegas Robert.


Selesai orasi untuk menyampaikan pendapat di halaman Kejati Banten, perwakilan Solmet sebanyak 5 orang dengan dikoordinatori Robert dengan dinamisator lapangan, Theodora diterima oleh Kejati Banten untuk menerima laporan yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan.

Ivan Hebron Siahaan, menyambut baik kepada rekan - rekan solmet yang telah menyampaikan aspirasinya,Laporan sudah masuk dan segera di serahkan kepada pimpinan. Dan pimpinan akan menunjuk satu tim untuk mentelaah dan untuk menghindari miss communication kami akan minta keterangan dari Solmet. 


Kita akan transparan, kapan saja  teman-teman dari Solmet silahkan datang untuk bertanya perkembangan dan prosesnya,tandasnya.(Red) 



Thanks for reading Solmet DPW Banten Gelar Aksi Demo di Depan Kejati Banten | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Solmet DPW Banten Gelar Aksi Demo di Depan Kejati Banten

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *