Diduga Tak Memiliki Lahan Parkir, PT Timas Suplindo Manfaatkan Bahu Jalan

Mei 12, 2022
Kamis, 12 Mei 2022




Serang, BhinnekaNews71.Com -- Pt Timas Suplindo yang bergerak dalam bidang pembuatan Kontruksi di JL Raya Serang, Km. 70, Kibin, Nambo, Kibin, Serang, Kabupaten Serang, Banten, diduga tak memiliki lahan parkir sehingga memanfaatkan bahu jalan untuk kepentingan parkir yang merupakan fasilitas jalan umum. 


Dari hasil foto yang diabadikan oleh wartawan BhinnekaNews71.Com pada Hari Rabu (11/5), dan Kamis (12/5), dari tampak depan Perusahaan tersebut sedang berjejer mobil dan motor sedang terparkir diatas bahu jalan dan di kelilingi oleh pagar besi yang dibuat oleh PT tersebut, dan di yakini bahwa kendaraan yang sedang parkir merupakan milik para karyawan perusahaan.



Dikonfirmasi, Umar dan Pahlevi Petugas Keamanan (Security) PT Timas Suplindo, mengatakan, "Untuk saat ini belum bisa ya Pak, karena hari ini Direksi dan pihak Management Perusahaan sedang Meeting, dan ada tamu Pimpinan dari Jakarta, dan jika ada hal yang penting harus buat janji dulu," Ujar Umar. Kamis (12/5/2022). 


"Terkait hal yang bapak tanyakan itu kami tidak bisa menjawab, Bapak silahkan buat janji dulu ke Pihak Perusahaan," Tambah Umar.



Saat ditanya ke Umar dan Pahlevi, apakah PT Timas tidak Punya Lahan Parkir, jawab nya " Tadi saya dah bilang pak, terkait hal ini, Saya tidak bisa menjawab, Nah seperti yang bapak lihat lah, ya begini adanya, silahkan coba tunggu selesai meeting mungkin selesai jam 5 an, Bapak komunikasi," Pintanya.




Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Serang, saat dihubungi belum menjawab WhatsApp dan Telepon Wartawan.


Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Perusahaan belum dapat dikonfirmasi. 

Perlu diketahui, disamping menyalahi fungsi bahu jalan Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat. Ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.


Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Dasar Hukum,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.(Red)

Thanks for reading Diduga Tak Memiliki Lahan Parkir, PT Timas Suplindo Manfaatkan Bahu Jalan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Diduga Tak Memiliki Lahan Parkir, PT Timas Suplindo Manfaatkan Bahu Jalan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *