Serang, BhinnekaNews71.Com -- Dinas Perhubungan Kabupaten Serang melalui Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Damar Wigutomo telah menindak lanjuti laporan informasi dari pemberitaan media online BhinnekaNews.71.Com.
Damar Wigutomo saat di konfirmasi mengatakan," Ya soal pemberitaan saya sudah baca, dan saya sudah tugaskan anggota saya terjun ke lokasi, dan kita masih menunggu hasil laporan anggota saya yang sedang cek di sana dan melihat apa permasalahan nya," Ujar Damar singkat. Rabu (18/5) 2022).
Diberitakan sebelum nya, PT Timas Suppindo yang berlokasi di JL Raya Serang, Km. 70, Kibin, Nambo, Kibin, Serang, Kabupaten Serang, Banten diduga tidak memiliki lahan sehingga memanfaatkan bahu jalan serta badan jalan.
Diduga Tak Memiliki Lahan Parkir, PT Timas Suplindo Manfaatkan Bahu Jalan https://www.bhinnekanews71.com/2022/05/diduga-tak-memiliki-lahan-parkir-pt.html
Dan PT Timas Suplindo juga mengatakan bahwa dugaan pemanfaatan bahu jalan bukan merupakan sebuah pelanggaran oleh Pihak Perusahaan.
Terkait Dugaan Parkir Manfaatkan Bahu Jalan Pihak PT Timas Suplindo Sebut Tidak Melanggar Hukum https://www.bhinnekanews71.com/2022/05/terkait-dugaan-parkir-manfaatkan-bahu.html
(Red)
Thanks for reading Dishub Serang Turunkan Anggota Cek Dugaan Pemanfaatan Lahan Parkir Bahu Jalan oleh PT Timas Suplindo | Tags: Headline Hukum Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Dishub Serang Turunkan Anggota Cek Dugaan Pemanfaatan Lahan Parkir Bahu Jalan oleh PT Timas Suplindo
Posting Komentar