Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Masih berlanjut konflik Horizontal masyarakat Desa Sumur Bandung terkait protes dengan pengurus pengelolah Limbah Perusahaan Sumur Bandung yang tidak transparan dan adil.
Buntut dari konflik tersebut, kini Forum Masyarakat Peduli Lingkungan RW002/RW006 ( FALID ) melayangkan surat prihal pemberitahuan.
Perusahaan yang tersurati yaitu PT. New Hope Indonesia dan PT. Universal Luggage Indonesia. Kamis (19/05).
Disaat konfirmasi, Firmansyah yang di percayai oleh ketua RW dan RT Kp. Sempur, Kp. Saradan sebagai Ketua FALID tersebut. Memberikan penjelasan terkait isi surat kepada awak media.
Surat yang kami layangkan perihal pemberitahuan dan mengajak kerjasama pemberhentian pemberian pengangkutan sementara Limbah ekonomis perusahan ke pengurus lingkungan.
“Karena beberapa waktu lalu diduga oknum Lingkungan meminta uang para pengusaha. total tiga ratusan juta lebih. Dengan berdalih membawa nama SK lingkungan Sumur Bandung dan menawarkan pengangkutan Item Limbah di salah satu perusahaan”. Katanya,
Firman menyayangkan pengembalian uang yang di gunakan oknum pengurus lingkungan sebelumnya. DiLegacy beban ke lingkungan untuk membayar tiga ratusan juta lebih, yang berarti masyarakat Desa yang di rugikan. Seharusnya anggaran di gunakan kepentingan umum.
Seperti, Bantuan adanya kematian, kegiatan sosial, keagamaan dan kepemudaan. Bukan untuk pribadi. Perusahaan sudah memberikan kewenangan desa untuk mengatur. Tandasnya,
“Seharusnya jika kelola transparans dan adil masyarakat desa beruntung ada nya perusahan Tapi ini kami masyarakat malah merasa dirugikan.” Imbuhnya
Masih kata firman, akibat kepala Desa Sumur Bandung tidak bisa fasilitasi kami untuk bertemu pengurus lingkungan dan tidak bersikap Profesionalitas sebagai pemimpin masyarakat, terkesan berpihak dan tidak adil.
“Pihak desa tidak mampu. Kami berharap kerjasama perusahaan untuk saat ini.Sampai konflik horizontal di tengah masyarakat mendapatkan Win- Win solution” Kata pria muda itu
Firman pun menyebutkan.,Ring satu perusahan disebut ialah Desa. Bukan perwilayah RW dan Teritorial Desa utuh tidak terpisahkan, serta terkotakan selagi perusahaan itu masih satu nama Desa. Masyarakat memiliki hak yang sama.
“Sesuai UUD Nomor 40 tahun 2007 Tentang Persero Terbatas. Pasal 17 dan BAB V Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan di pasal 47” Jelasnya
“Ini langkah awal kami, jika kepala desa tidak serius dalam menyelesaikan konflik. Kami akan ada gerakan lainnya dan mobilisasi massa”., ucap pria yang pernah menjadi ketua di berbagai organisasi mahasiswa tersebut.
Dirinya pun berharap,adanya buka ruang dialog di fasilitasi oleh Desa dan KORPIMDES Sumur Bandung. Untuk mendapatkan titik tengah, dan kepala desa memutuskan adil.
“Mari kita Rekontruksi ulang, dan utamakan kepentingan masyarakat Desa Sumur Bandung” Tutupnya
Semenjak berita ini tayang, awak media masih coba konfirmasi dua pihak perusahaan untuk meminta terkait tanggapan dan respon dari surat FALID perihal : Pemberitahuan.(Agus JP)
Thanks for reading Gejolak Pengelolaan Limbah, Falid Surati PT New Hope Indonesia dan PT Universal Luggage | Tags: Headline Hukum News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Gejolak Pengelolaan Limbah, Falid Surati PT New Hope Indonesia dan PT Universal Luggage
Posting Komentar