Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Agus Jefri Hunter Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPW GIAN) Provinsi Banten setelah sebelumnya Surati Kabid Direskrimum Polda Banten dengan Nomor Surat : 007/01/DPW/BANTEN/I/2022,8 Januari 2022 Perihal : PENGADUAN Terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/253/VIII/2021/Res.Cilegon/Banten,tanggal 11 Agustus 2021. Tentang Dugaan Tindak Pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana terlapor Oknum Kejari Cilegon berinisial SD dan SH yang sampai saat ini belum adanya kepastian hukum untuk Pelapor.
Kata Agus, untuk yang ke- dua kalinya Ia kirim Surat ke Kabid Dirreskrimum Biro Wakasidik Polda Banten dengan Nomor Surat : 009/05/DPW/BANTEN/V/2022 Perihal : PERMOHONAN KEJELASAN KASUS DAN KEPASTIAN HUKUM yaang masih di tangani Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten.
Dari Pihak Kepala Kejari Cilegon pun menurut Ketua DPW GIAN Provinsi Banten telah dikirimi Surat dengan Nomor Surat : 008/03/DPW/BANTEN/III/2022 Tertanggal 25 Maret 2022.Perihal : PEMBERITAHUAN," terang Agus kepada wartawan, Rabu (25/5/22).
Menurut Agus menjelaskan, "Sudah jelas sebagai PNS dalam hal ini melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan,PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai seorang PNS dilarang melakukan Nikah Siri Pasal 2 ayat 1 PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, jika PNS Melanggar Ketentuan Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS maka sesuai pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 akan di jatuhi salah satu hukuman Disiplin Berat dan ketentuan disiplin PNS diatur berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang terberat adalah Pemberhentian Tidak Hormat.
Dengan Diduganya Kasus yang telah dilakukan oleh Oknum PNS Kejari Cilegon berinisial SD pada waktu itu perempuan berinisial SH yang dinikahi siri olehnya masih berstatus istri Laki-laki lain. Ungkapnya.
Agus sampai saat ini hanya bisa berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten yang menangani kasus tersebut untuk melaksanakan Proses Penanganannya Sesuai Dengan Visi Program Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam slogan RESISI yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan dan harus adanya Proses Penegakan Hukum yang di Usut Tuntas tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," Pungkas Dia.(*)
Thanks for reading Ketua DPW GIAN Provinsi Banten Surati Kabid Dirreskrimum Biro Wakasidik Polda Banten, Ada apa?? | Tags: Headline Hukrim Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Ketua DPW GIAN Provinsi Banten Surati Kabid Dirreskrimum Biro Wakasidik Polda Banten, Ada apa??
Posting Komentar