Lebak, BhinnekaNews71.Com -- Lagi-lagi Team Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak kembali ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUH-Pidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2022, sekira pukul.18.30 Wib.Dikampung Babakan Jati, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.Rabu (25/05/2022)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH. menjelaskan kronologis dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUH-Pidana.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor R2 di kampung Babakan Jati, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022,sikira pukul.18.30 Wib,berupa 1 (Satu) Unit R2 merk Honda Blade,Nomor Polisi A 6771 RF, Nomor Rangka.MH1JBH114CK086368, Nomor Mesin JBH1E1083546 atas nama Odih, yang diduga dilakukan oleh pelaku HS (33), pada awalnya saat korban membeli pulsa token di conter milik Etih, dengan membawa sepeda motor kemudian di parkir di depan counter, terus korban sambil menunggu duduk di atas kursi counter,tiba-tiba terdengar suara menghidupkan sepeda motor korban,kebetulan kunci motor milik korban masih menempel di kontak motor karena dianggap sebentar untuk membeli token,setelah korban menengok kebelakang sepeda motor milik korban sudah di bawa kabur oleh seorang yang tidak dikenal.
"Spontan korban teriak maling sambil pergi ke warung kebetulan warung korban tidak jauh daro counter,dan memberitahu anaknya bahwa sepeda motor ada yang ambil,mendengar hal itu anak korban langsung mengejarnya ternya dijalan pelaku terjatuh dari sepeda motor,sedang di tolong oleh pengemudi sepeda motor yang melintas,sedangkan sepeda motor korban ditinggal di pinggir jalan pelaku HS,dibantu dibawa ke rumah sakit,tidak lama anak korban mengikuti dari belakang dan diketahui ciri-cirinya sesuai dengan orang yang membawa kabur motor korban,dan saat ditanyakan kepada orang yang antar pelaku berobat dan sepeda motor yang digunakan pelaku adalah motor Honda Blade warna merah,dan diyakini itu sepeda motor milik korban,setelah itu bersama dengan anggota Polsek mengecek sepeda motor yang dibawa pelaku ternyata benar sepada motor milik korban,"Jelasnya.
Lanjut Kapolsek Rangkasbitung, sedangkan pelaku itu sendiri sebelum mengambil sepeda motor milik korban,dirinya juga sempat membawa sepeda motor yang diparkir disebelah motor korban,namun motor pelaku dalam keadaan rusak, akhirnya anggota Polsek Rangkasbitung mengamankan sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik pelaku,untuk diamankan d Mapolsek Rangkasbitung, sementara pelaku saat ini sedang dalam perawatan medis di RSUD Adjidarmo akibat terjatuh dari sepeda motor," Kata Kapolsek Rangkasbitung.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menambahkan," Sementara semua barang bukti kita amankan di Polsek Rangkasbitung seperti,1 (Satu) Unit Motor Merk Honda Blade Nomor Polisi A 6771 RF, Nomor Rangka.MH1JBH114CK086368,Nomor Mesin JBH1E1083546 atas nama Odih kemudian 1 (Satu) buah lembar STNK merk Honda Blade Nomor Polisi A 6771 RF Noka.MH1JBH114 CK086368,Nomor Mesin JBH1E1083546 atas nama Odih,1 buah kunci merk Honda dan 1 (Satu) Unit kendaraan R2 sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi A 2370 PJ,untuk pelaku saat ini masih dalam perawatan medis akibat terjatuh dari motor," tutup Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH.(*/Red)
Thanks for reading Lagi Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Kembali Berhasil Ungkap Ranmor | Tags: Headline Hukrim Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Lagi Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Kembali Berhasil Ungkap Ranmor
Posting Komentar