Marak Bangli Disepanjang Jalan Otonom Cikande Lewulimus, Penguna Jalan: Makin Sempit, Siapa yang Pelihara??

Mei 16, 2022
Senin, 16 Mei 2022


Foto Tampak Sejumlah bangunan liar berdiri disepanjang jalan otonom Cikande Lewilimus Cikande, Sebabkan jalan sempit.(Kolase) 













Serang, BhinnekaNews71.Com -- Puluhan Bangunan liar berdiri di sepanjang Jalan Otonom Cikande Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Serang menyebabkan penyempitan Jalan yang menuju Perumahan  yang ada di Cikande Permai Sekitarnya juga arah sebaliknya.


Dari pantauan BhinnekaNews71.Com saat melintasi Jalan otonom Cikande bangunan liar itu tampak makin marak berdiri dari mulai non permanen hingga semi permanen yang menjadi penyebab penyempitan Jalan dari sisi kedua arah. Senin (16/05/22).


Hal itu pun mendapat keluhan dari masyarakat pengguna jalan, salah satunya Rey ST. dikatakan,"Belakangan ini bangunan di pinggir jalan ke perumahan Cikande makin banyak saja, itu membuat jalan makin Sempit, apalagi ada bangunan yang sampai mendekat ke bibir jalan, itu kan sangat bahaya buat kami, Ya itu kan jalanan buat umum, setiap hari saat jam kerja dan pulang perlu kehati hatian, jalan di sana kan agak ada berbelok, jadi bangunan itu menghalangi pandangan bahkan sering terjadi yang bersenggolan motor dan mobil," Keluh Rey. 


Lanjut Rey, " Selain mempersempit jalan, ini juga kan menjadi terlihat kumuh dan ga sedap lihatnya, mohon lah pada pihak yang berwenang, agar menata kembali itu bangunan disepanjang jalan Otonom Cikande itu, jika dibiarkan, ini akan makin merajalela dan makin banyak nanti, Siapa yang pelihara ya?? ," Kata Dia. 

Dari informasi yang dihimpun BhinnekaNews71.Com, para pemilik bangunan liar yang dijadikan tempat berdagang tersebut mendapatkan izin dari Pemerintah Desa Lewilimus, dan mereka membayar setiap lapak yang akan dijadikan lapak berdagang baru SKU nya dikeluarkan, uang jumlah yang berbeda beda, bahkan setiap bulannya mereka ada Iuran untuk Pemdes Lewilimus.


Sekedar diketahui, Dalam peraturan daerah (Perda) No 1 dan No 2, tahun 2018, sudah sangat jelas bertentangan berkaitan dengan bangunan bangunan liar, Jadi keberadaan bangunan liar tersebut melanggar aturan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketenteraman Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.(Red) 

Thanks for reading Marak Bangli Disepanjang Jalan Otonom Cikande Lewulimus, Penguna Jalan: Makin Sempit, Siapa yang Pelihara?? | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Marak Bangli Disepanjang Jalan Otonom Cikande Lewulimus, Penguna Jalan: Makin Sempit, Siapa yang Pelihara??

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *