Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Sebuah pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam, pada Jumat lalu. (13/5)
Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah S.Sos mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau. Dilansir dari Laman FB resmi Puspen TNI, Senin (16/5/22).
Kadispenau menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang. Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi. Namun intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching. Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron. Setelah engine pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan covid 19. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen penerbangan oleh Staf Intel dan Satpomau, dan pemeriksaan Pasport oleh Imigrasi Bandara. Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval). Kemudian Lanud Hang Nadim Batam berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang barang illegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan crew pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.
Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.(Red)
Thanks for reading Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat | Tags: Headline Hukum internasional Jakarta Peristiwa TNI/Polri.News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat
Posting Komentar