Oknum Mahasiswa di Serang Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 9 Bulan

Mei 05, 2022
Kamis, 05 Mei 2022

Foto Anak dibawah umur berstatus Siswi SMP dihamili oleh oknum mahasiswa (Ilustrasi)







SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Seorang Oknum Pelajar diduga berstatus Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ber inisial HSM (21) diduga menghamili ASH (15, 4) anak dibawah umur, Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP kini sedang mengandung 9 bulan hasil dari perbuatan terlarang oleh HSM.


Menurut Paman Korban, Asmadi Geboi yang tinggal berdekatan dengan rumah Korban di salah satu kampung di Desa Situteratai, Kecamatan Cikande, Serang Banten mengisahkan keseharian keluarga ASH, hingga mengetahui keganjilan pada tubuh Ponakannya itu. 

"ASH ini anak Yatim, Ibunya bekerja untuk menafkahi dan menyekolahkan anaknya dari pekerjaan pemulung berangkat pukul 06.00 pagi pulang pukul 10 siang. Kami meminta pertanggung jawaban kepada pelaku HSM yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak masih dibawah umur," kata Asmadi pada Wartawan, Rabu (04/5/22)


Lanjut Asmadi menceritakan, "Kami dari pihak keluarga korban mengetahui tentang kehamilan ASH pada 10 April 2022. Karena dilihat kejanggalan terhadap perubahan dari perkembangan badan ASH yang membengkak seperti orang hamil."


Atas desakan keluarga akhirnya ASH mengaku bahwa benar Dia sedang mengandung (hamil) atas perbuatan hubungan terlarang dengan HSM.


Dengan gerak cepat pihak keluarga korban datang ke rumah pelaku HSM (21) Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, semester 4, yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah korban jaraknya sekira 50 meter. 


Pelaku merupakan warga pendatang dari Medan yang tinggal di rumah Paman dan Bibinya yang berada tidak jauh dari rumah korban di salah satu kampung di Desa Situterate, Cikande. 


Dari hasil pertemuan pada awalnya si pelaku depan keluarganya dan keluarga korban tidak mengakui perbuatannya dengan menyebut sumpah Demi Allah berkali-kali. 


Atas kerja keras saudara saudara korban maka didapatkan bukti bukti hasil percakapan melalui media sosial Whatssap dan screenshot pelaku akhirnya pelaku HSM mengakui perbuatannya.


Setelah mengakui semua perbuatannya dihadapan keluarga kedua belah pihak, Pemerintahan Desa yaitu Kepala Desa, Babinsa, Koramil Cikande dan RT, RW pelaku membuat surat pernyataan di atas materai yang ditanda-tangani pelaku disaksikan oleh  RT dan RW bahwa HSM bertanggung jawab bilamana ingkar janji maka siap dituntut oleh hukum.


Sangat disayangkan kata Asmadi dari pertemuan dan surat pernyataan tersebut pihak HSM dan Keluarga pelaku belum juga memenuhi pertanggung jawabannya.


Akhirnya pihak keluarga korban melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Umum Serang atas ke hamilan ASH. Hasil dari Diognosa dokter RSU Serang usia kehamilan ASH sudah 9 bulan jalan.


Karena tidak ada itikad baik dari pelaku pihak korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serang untuk membuat laporan  tertanggal 26 April 2022 dengan Nomor STTLP/B258/lV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES Serang/POLDA BANTEN.


Sampai dengan berita ini diterbitkan pelaku HSM menurut keterangan keluarga pelaku HSM melarikan diri kabur dari rumah pamannya pada  pukul 03.00 pada senin subuh melalui pintu kabur dengan menaruh kunci, bertepatan dengan orangtua korban berangkat kerja ke Jakarta dan pamannya berangkat ke Bandung.


Maka dari itu pihak keluarga korban melalui Asmadi Geboi meminta keadilan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap orang kecil dan anak yatim. Tegas Asmadi.(*/Red) 

Thanks for reading Oknum Mahasiswa di Serang Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 9 Bulan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Oknum Mahasiswa di Serang Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 9 Bulan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *