PKN Laporkan Kadis PUPR Lebak ke Polres Lebak Diduga Melanggar UU 38 Tahun 2004

Mei 24, 2022
Selasa, 24 Mei 2022

Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan Kepala Dinas PUPR ke Polres Lebak Karena di duga melanggar UU nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan modus membangun Portal di jalan raya tidak sesuai dengan peraturan sehingga mengakibatkan  kematian 2 orang warga Lebak. 

Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN menyatakan Bahwa berdasarkan pasal 62 UU no 38 Tahun 2004 Tentang peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan jalan kami PKN melaporkan dan mengadukan Kepala Dinas PUPR ke Polres lebak  Kabupaten Lebak Banten agar di proses secara hukum sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku demikian di sampaikan Patar pada saat acara Konferensi Pers pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 jam 11.00 Wib di kantor pusat PKN jl Caman Raya no 7 jatibening Bekasi.



Patar menjelaskan berawal dari sekitar tanggal 18 April 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten lebak Provinsi Banten telah membangun Portal   di Jalan Sampay-Gunung Kencana, tepatnya di Tanjakan Tajur, di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Lebak yang tujuannya untuk membatasi Mobil yang besar  untuk mencegah kerusakan jalan, tidak lama dari pembangunan portal tersebut telah terjadi kejadian kecelakaan yaitu pada tanggal 28 April 2022 sekitar jam 16 .00 korban laki laki  dan Tanggal 27 April 2022 jam 02.00 juga ada korban seorang perempuan.

Pembangunan Portal tersebut telah  memakan korban jiwa.

"Sebanyak 2 warga Lebak dan dilaporkan meninggal dunia karena terbentur portal itu

Kedua korban  tewas dengan luka pada bagian kepalanya karena terbentur pada portal jalan saat menaiki mobil pick up alias losbak," ujar Patar dalam siaran press rilisnya yang diterima BhinnekaNews71.Com, Senin (23/5/22). malam. 



Patar menjelaskan, "Bahwa hasil pengecekan dan Investigasi Tim PKN ke TKP di dapat data data Kondisi Portal terdiri dari 

Lebar 6.96 Cm  Tinggi 1.98 Cm terbuat dari bahan Besi di cat Warna kuning, didekat portal tidak mengunakan tanda pemberitahuan portal atau pengamanan lainnya atau tidak adanya rambu rambu lalu lintas yang menyatakan ada Portal di depan . dan ada fakta hukum yang ada hanya    yaitu pemasangan spanduk sekitar 5 Km dari Portal yang menyatakan Dilarang masuk kendaraan besar dan ada Portal ketinggian 2.40 Cm. 

Bahwa pembuatan Portal ini tidak sesuai dengan  peraturan  dan undang undang antara lain 

Bahwa pembuatan Portal ini tidak sesuai dengan  Peraturan Menteri perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Pasal 41

1)Alat pembatas tinggi dan lebar dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan;

Artinya Portal pembatas Tinggi jalan tidak bisa di pasang di jalan Umum hanya di jalan Khusus atau jalan tertentu .sementara status jalan yang di pasang portal yang mengakibatkan kecelakaan adalah Jalan Kabupaten .

Pasal Pasal 9

Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.  

Sementara Portal di pasang pada  Status Jalan Kabupaten .

Patar memaparkan, bahwa berdasarkan fakta fakta dan Analisa hukum, bahwa pembangunan Portal tersebut terindikasi melanggar hukum sesuai dengan yang di maksud pada Pasal 63.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). 

dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Patar menyatakan bahwa PKN melaksanakan Peran serta masyarakat dengan cara melaporkan kejadian ini kepada Kapolres dan Bupati Lebak sesuai dengan yang dimaksud pada 

Pasal 62

 (1) Masyarakat berhak:  a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka

pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;

 b. berperan serta dalam penyelengaraan jalan;


Kami mengharapkan agar Pihak Polres dapat memproses laporan ini ,sebagai efek jera kepada Para Penguasa dan pejabat di negeri ini ,agar membuat suatu kebijakan terlebih dahulu di buat  Study kelayakan untuk menghindari timbulnya kerugian atau kecelakaan  dan kematian .

Dan kepada Masyarakat maupun kepada para aktivis kemanusiaan dan Anti korupsi, kasus ini dapat menjadi edukasi dan  pengalaman, agar apabila menemukan hal yang sama, agar dapat melakukan investigasi dan pelaporan, hal ini di lakukan sebagai wujud kepedulian kita kepada Masyarakat, Negara dan menghargai martabat manusia tanpa melihat status nya  demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH pada saat penutupan Konferensi pers  sambil memperlihatkan Vidio dan Gambar Gambar kejadian di Tempat kejadian perkara (TKP).(Red) 


Sumber: Ketua Umum Pemantau Keuangan Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH MH. 

Thanks for reading PKN Laporkan Kadis PUPR Lebak ke Polres Lebak Diduga Melanggar UU 38 Tahun 2004 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on PKN Laporkan Kadis PUPR Lebak ke Polres Lebak Diduga Melanggar UU 38 Tahun 2004

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *