PKN Laporkan Kapolres Rembang ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa tengah

Mei 23, 2022
Senin, 23 Mei 2022

Jakarta, BhinnekaNews71.Com -  Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN menyatakan bahwa PKN melaporkan Kapolres Rembang Ke Propam mabes Polri dan Propam Polda jawa tengah karena di duga tidak Profesional dan Prosedural dalam menangani Kasus Korupsi seperti yang di laporkan PKN ke Kapolres rembang  Tentang  dugaan Korupsi pada pekerjaan PRESERVASI PELEBARAN jalan Rembang Blora yang berpotensi Merugikan keuangan negara.


Demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat Konfrensi Pers nya di Kantor Pusat PKN di jl Caman Raya no 7 jatibening Bekasi pada tanggal 21 Mei 2022 Jam 14 .00 Wib sampai Jam 17.00 WIB. 


Pemantau keuangan negara PKN melaporkan Kapolres Rembang ke Propam Mabes Polri dan propam Polda Jawa tengah Karena di di duga Melanggar perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak Pidana dan Kode Etika dan Profesi kepolisian RI seperti di maksud pada perkap nomor 14 tahun 2011 pasal 7 dan tidak sesuai dengan Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, Kata Patar dalam siaran persnya yang diterima BhinnekaNews71.Com pada Senin (23/5/22) di sampaikan Patar Sihotang 


Patar memaparkan Fakta Fakta antara lain:

Bahwa Pada tanggal 15 Oktober 2021 Pemantau keuangan Negara PKN telah melaporkan Dugaan Korupsi di Instansi  pekerjaan Umum  dengan Modus Merubah Speksifikasi Tulangan Besi saluran U -Ditch dan Tutup U-Ditch sehingga menimbulkan Kerugian Negara  Adapun data awal proyek tersebut adalah Nama Tender : PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA yang di menangkan PT  BUT  TIR  BAS  yang beralamatkan di Jl. Mayjend Panjaitan No.xxxxx  Banjarnegara — Banjarnegara (Kab) Jawa Tengah dengan NPWP Nomer 02 625 551 3-xxxx  000, dengan harga Penawaran Rp. 136.968.232.000,00 sebagai pemenang lelang. 



Bahwa Hasil Investigasi Tim PKN ke lapangan  telah di temukan Penyimpangan antara lain Berdasar informasi dari masyarakat atas keluhan ambrolnya ( Hancurnya ) Penutup U Ditch di depan

Terminal Type C Sulang — Kabupaten Rembang, selanjutnya Tim PKN melakukan pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut lebih teliti dengan pengambilan sample Proyek yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda. Dengan berbekal alat rekam (Video / Foto),Meteran dan Sketmat Digital (Ukuran Lingkar Besi) dengan menemukan fakta di lokasi,membenarkan bahwa ditemukan kondisi Penutup U Ditch saluran Preservasi Pelebaran Jalan sebelah Kanan-sebelah Kiri Pasar Kecamatan Sulang Kurang Lebih 1.500 M, dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai.

Selanjutnya, bermodal Sketmat Digital (Alat Ukur) tersebut, setelah Tim PKN melakukan Pengukuran ditemukan ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 bahwa Seharusnya besi yang digunakan sesuai rencana (RAB) adalah besi ukuran 13 mm ulir. Tetapi fakta yang ada di lokasi rata-rata yang dipakai adalah besi ukuran 8 mm polos sehingga  mengakibatkan di beberapa lokasi hancur dan terjadi penyimpangan spesifikasi Pekerjaan dan Mark up Harga material besi dan Bahan Beton.

Bahwa Selanjutnya Patar menjelaskan  bahwa Pada Tanggal 21 Oktober 2021 ,PKN menerima Surat dari Polres Nomor B/SP2HP/323/X/2021/RESKRIM Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP ) dan  Pada Tanggal 10 November 2021 ,PKN menerima Surat Undangan Permintaan Klarifikasi dan selanjutnya Kami Tim PKN menghadiri Undangan dan memberikan keterangan sebagai Pelapor Pada tanggal 15 November 2021 di Ruang Satreskrimsus Tipikor Polres Rembang  dan selanjutnya Pada Tanggal 15 Desember 2021 ,PKN menerima Surat Pemberitahuan Hasil penyelidikan (SP2HP ) Nomor B/SP2HP /382/XII/2021/RESKRIM  yang inti nya menyatakan bahwa Pekerjaan Preservasi Pelebaran jalan Rembang Blora adalah Pekerjaan yang di kerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bukan lah di lakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah 

Bahwa semenjak tanggal 15 Desember 2021 Sampai sekarang 18 Mei 2022 sudah 5 Bulan tidak ada lagi perkembangan dan  tidak jelas .

Patar menjelaskan karena Laporan PKN sudah mangkrak 5 bulan tidak jelas bagaimana perkembangannya maka PKN sesuai dengan amanat  pasal pasal 6 dan  9  peraturan kepala kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 Tahun 2011 pasal  PKN melaporkan Kasus ini kepada Propam Mabes Polri dan Propam Polda jawa tengah  DENGAN HARAPAN PKN  agar  terlaksana Visi Presisi  dari Kapolri dan agar Profesional Polri benar benar tercapai dan terlaksana  karena tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya.dan untuk mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis. Demikian di sampaikan Patar Sihotang pada acara penutupan acara konferensi pers sambil menunjukkan Bukti laporan Ke propam  Polda jawa tengah dan Propam Mabes Polri. (Red).


Source: Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara, Patar Sitohang SH MH. 

Thanks for reading PKN Laporkan Kapolres Rembang ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa tengah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on PKN Laporkan Kapolres Rembang ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa tengah

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *