Polisi Jemput Paksa Pelaku Penganiaya Pria sampai Tewas di Distrik Abepura Jayapura

Mei 31, 2022
Selasa, 31 Mei 2022








Jayapura, BhinnekaNews71.Com -- Kasus penemuan mayat berjenis kelamin laki - laki di sebelah Venue Paralayang Skyland Distrik Jayapura Selatan. 


Sehubungan dengan hal tersebut, Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 00.12 WIT, bertempat di Perumahan BTN Skyline Distrik Abepura telah dilakukan penjemputan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Identitas Pelaku dan Barang bukti yang diamankan :

a. Identitas Pelaku :

- THEODORUS BUFAR alias THEO, Laki - laki, 34 Tahun, Katholik, Swasta, Jalan Masuk Hotel Bunga Yotefa Distrik Abepura.


b. Barang Bukti Yang Diamankan Dari Pelaku :

- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam Milik Korban.


Rangkaian kegiatan :

a. Anggota Reskrim Polsek Jayapura Selatan di Back Up 2 Anggota Damai Cartensz Polda Papua sebelumnya telah membangun komunikasi dengan pihak keluarga pelaku (adek kandung pelaku) untuk memberitahu keberadaan pelaku saat ini, dari hasil membangun komunikasi dengan adek kandung pelaku kemudian adek kandung pelaku memberitahukan ke tim bahwa pelaku saat ini sedang bersembunyi atau tinggal di Perumahan Btn Skyline.


b. Pelaku ingin menyerahkan diri namun takut diamuk masa dari keluarga korban sehingga pelaku meminta di jemput di perumahan BTN skyline, Distrik Abepura.


c. Pukul 00.02 WIT, Anggota unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan di back up anggota Damai Cartensz Polda Papua yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan IPDA MUHAMMAD MIRWAN, S. Tr. K bergerak dari Mapolsek Jayapura Selatan menuju BTN Skylad menjemput pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.


d. Pukul 00.12 WIT, Anggota unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan di back up anggota Damai Cartensz Polda Papua yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan IPDA MUHAMMAD MIRWAN, S. Tr. K tiba di Perumahan BTN Skyland dan Mengamankan Pelaku menuju Mapolsek Jayapura Selatan guna dimintai keterangan. 


II. Catatan :

1. Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku telah mengakui bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 wit, pelaku menjembut korban di pantai holtekamp menggunakan sepeda motor supra x kemudian pelaku membonceng korban dan membawa korban kekampung buton atau TKP.


Pelaku telah mengakui bahwa sesampainya di kampung buton atau di TKP pelaku dan korban sempat bercerita bersama kemudian pelaku sempat buang air kecil lalu korban sendiri berjalan kearah motor kemudian pelaku tiba-tiba mengejar korban dan memukul korban dari arah belakang sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh tersungkur ditanah setelah itu pelaku mengambil kayu rep 5x5 dan memukul korban sebanyak 3 kali di bagian kepala belakang begitu pelaku melihat korban sudah tidak sadarkan diri lalu pelaku membuang korban kearah jurang di samping gereja setelah pelaku membuang korban lalu pelaku juga ikut turun ke bawah jurang kemudian menyeret korban kearah semak-semak lalu pelaku mengambil batu dan memukulkan batu tersebut ke muka korban sebanyak 2 kali dan di bagian kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali setelah itu pelaku pergi meninggalkan TKP tersebut.


Pelaku mengakui bahwa pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena pelaku sudah emosi sama korban, karena korban sudah hidup bersama-sama dengan istri pelaku. 


Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polsek Jayapura Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya.(Yakonias) 

Thanks for reading Polisi Jemput Paksa Pelaku Penganiaya Pria sampai Tewas di Distrik Abepura Jayapura | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polisi Jemput Paksa Pelaku Penganiaya Pria sampai Tewas di Distrik Abepura Jayapura

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *