PT.XWI di Serang Banten Diduga Tampung Serta Kelola Raw Material Batu Lokal Kandung Emas dari Tambang Ilegal

Mei 14, 2022
Sabtu, 14 Mei 2022
Foto Batu Lokal (ilustrasi)





Serang, BhinnekaNews71.Com -- Perusahaan PT Xiang Wang Indonesia (PT XWI) yang berada di Serang Banten tepatnya di Kawasan Industri Pancatama Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande Diduga menampung serta mengelola Raw Material dari Pertambangan Ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.


Perusahaan Asing yang diduga milik WNA Asal China tersebut diduga sebagai penadah alias penampung raw material batu lokal yang mengandung mineral emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango Prov Gorontalo.


Perusahaan tersebut memperoleh hasil mineral dari pertambangan ilegal dari wilayah Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa Timur yakni di titik bor 1, 3, 9, 15, 17, 18 dan titik bor 20 dengan Luas area tambang ± 250-300 hektar, Jumlah penambang ± 900-1.000 orang dan alat pengolahan berupa Tromol ± 100 unit dan Tong pengolahan + 30 unit. 




Apa Itu Raw Material Batu Lokal (Ingot) yang mengandung mineral emas, berikut penjelasan Maulana, Ketua DPC YLPK PERARI.


"Ingot adalah sepotong bahan yang relative murni yang berasal dari bahan limbah atau raw material batuan hitam lokal yang didalamnya terdapat kandungan logam (Emas, Iridium, Perak, Tembaga dll) dimana untuk mendapatkan hasil ingot ini, batuan tersebut harus dibakar dengan panas suhu yang mencapai 1400 drajat dengan memakai tungku besar yang berbahan bakar karbon blok (anoda yang bahan baku tersebut hanya bisa di import saat ini dari Negara Cina).


"Terkait dengan adanya dugaan hasil pertambangan ilegal yang saat ini berada di perusahaan tersebut maka dapat dikenakan Pasal 480 KUHP (tindak pidana penadah) yang mengatur bahwa tindak pidana penadah sebagaimana dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ("KUHP")" Jelasnya Maulana Sabtu (14/05/2022).


Lanjut Maulana, Terkait dengan manipulasi data maka perusahaan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan terhadap pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan UU No. 03 tahun 2020 tentang pertambangan minerba yang diatur secara khusus pada pasal 158 dimana Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Tutup Maulana ketua DPC YLPK PERARI  yayasan lembaga perlindungan konsumen. 


Hingga berita ini tayang, awak Media sedang menggali informasi lebih mendalam.(*/Red) 

Thanks for reading PT.XWI di Serang Banten Diduga Tampung Serta Kelola Raw Material Batu Lokal Kandung Emas dari Tambang Ilegal | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on PT.XWI di Serang Banten Diduga Tampung Serta Kelola Raw Material Batu Lokal Kandung Emas dari Tambang Ilegal

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *