Rilis Humas Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten
Serang, BhinnekaNews71.Com -- Puluhan Personel Polsek Ciruas Polres Serang bersama Anggota Satpol PP Kec. Ciruas melaksanakan kegiatan penyegelan tempat hiburan malam (THM) Cafe Scorpion di Kec. Ciruas Kab. Serang. Selasa (31/5/2022) pukul 08.30 WIB.
Dalam keterangannya Kapolsek Ciruas *Kompol Hasan Khan, SH*, menyampaikan sehubungan dengan adanya Pelanggaran Peraturan Daerah No.2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
" Polsek Ciruas bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang melaksanakan Kegiatan Penyegelan Tempat Hiburan Malam Cafe Scorpion di Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang," papar Kapolsek Ciruas.
Penyegelan dilakukan karena Cafe Scorpion Tidak memiliki Ijin Operasional, adanya Penolakan dari Warga sekitar, Seringnya terjadi perkelahian pengunjung Cafe dan Diduga menjual minuman beralkohol.
Selain itu Kapolsek Ciruas mengatakan bahwa penutupan dengan menyegel tempat hiburan malam dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah Tokoh Masyarakat dan masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut.
"Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah sehingga hari ini tadi kami lakukan penyegelan," katanya.
"kita lakukan penyegelan, petugas tidak akan segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya," tegasnya.
"Kami tidak tebang pilih bagi yang melanggar peraturan pemerintah," pungkasnya.(*/Red)
Thanks for reading Tidak Punya Izin, Aparat Gabungan Segel Tempat Hiburan Malam di Ciruas | Tags: Headline Hukrim Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Tidak Punya Izin, Aparat Gabungan Segel Tempat Hiburan Malam di Ciruas
Posting Komentar