Lebak, BhinnekaNews71.Com -- Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak ungkap kasus pencurian R2 Sepeda Motor di Pasar Rangkasbitung,Jalan Tirtayasa,Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,pukul 09.00 Wib.Selasa (17/05/2022)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menjelaskan.
"Pada awalanya diduga pelaku MJ (26) menghampiri kendaraan R2 sepeda motor milik korban (IS),yang sedang terparkir di parkiran Pasar Rangkasbitung tepatnya diparkiran depan toko sekawan,kemudian diduga pelaku langsung merusak kunci kendaraan R2 sepeda motor,dengan menggunakan kunci palsu merk Yamaha.
"Kemudian terduga pelaku memindahkan dan memundurkan kendaraan R2 sepeda motor tersebut akan di bawa kabur,tentunya perbuatan pelaku di ketahui tukang parkir yang pada saat itu bertugas jaga parkir,selanjutnya pelaku di amankan tukang parkir dibantu oleh warga sekitar kemudian pelaku MJ, di serahkan ke Polsek Rangkasbitung, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,-. (Tujuh Juta Rupiah)," jelasnya.
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak menambahkan," Sementara untuk barang bukti kita sudah amankan di Polsek Rangkasbitung 1 unit R2 sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam nopol.A6204 GK,nomor mesin.G4201D-1079933,nomor rangka.MH8BG41CADJ998265,atas nama Muhamad Jali, untuk alat bukti pendukung seperti 1 (Satu) buah kunci kontak kendaraan,1 (Satu) buah kunci kontak merk Yamaha yang digunakan pelaku untuk merusak konci kontak dan 1 (Satu) lembar photo copy BPKB R2.Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH-Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH.Red)
Thanks for reading Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Kembali Ungkap Kasus Pencurian R2 Sepeda Motor | Tags: Headline Hukrim Lebak
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Kembali Ungkap Kasus Pencurian R2 Sepeda Motor
Posting Komentar