Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH menjelaskan "Noodweer
adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri maupun orang lain pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sudah sangat terpaksa sehingga sudah tidak ada lagi pilihan selain untuk melakukan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut " Rabu 15 Juni 22.
Oleh sebab itu di terangkannya pada Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa”(noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Untuk itu disini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya dan untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain juga bila itu terjadi ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga " Ucapnya.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH menyatakan " Noodweer
dengan kata lain bisa juga disebut dengan istilah “Bela Paksa”. Noodweer diatur dalam KUH Pidana pada pasal 49, dari situ kita dapat melihat definisi atau penjelasan dari noodweer, dan dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa noodweer termasuk dalam alasan peniadaan pidana, yaitu suatu alasan yang dapat membuat seseorang tidak dapat dipidana walaupun telah melakukan kesalahan atau tindakan pidana.
Namun untuk menggunakan Noodweer, seseorang haruslah mengerti benar apa itu noodweer dan apa saja syarat-syaratnya. Syarat-syarat noodweer secara garis besar ialah yang pertama ; (1) harus dilakukan karena terpaksa.
(2) adanya keseimbangan antara serangan dengan pembelaan.
(3) pembelaan harus terjadi saat itu juga atau saat serangan masih berlangsung.
Jadi perlu diketahui
Noodweer adalah suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri " Tutupnya.(*/Red)
Thanks for reading Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH : Noodweer Disebut dengan Bela Paksa | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Ahli Hukum Pidana Dr.(c) Anggreany Haryani Putri, SH.MH : Noodweer Disebut dengan Bela Paksa
Posting Komentar