Bejad, Seorang Pria di Cilegon Cabuli Gadis Belia Tetangganya Sendiri Selama 2 Tahun

Juni 28, 2022
Selasa, 28 Juni 2022



Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Polda Banten, ungkap kasus Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (38/6/22). 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki MY (40) yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.


Nandar menjelaskan bahwa di bulan Desember 2020, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur hingga hari jumat tgl 13 Mei 2022 sekira jam 23.00 wib.


Bunga (16 ) (nama samaran) menceritakan awalnya kenalan dengan pelaku MY (40) lewat facebook kenalan sudah 2 bulan kemudian saling tukar no Hp selanjutnya pada bulan Juni 2020 pelaku menyuruh korban datang ke rumah pelaku kemudian ngobrol sambil mencumbu korban, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan korban merespon apa yang dilakukan pelaku MY (40) kemudian terjadilah hubungan intim antara bunga (16) dengan MY (40) kejadian tersebut berada di rumah pelaku MY (40) 


Tidak sampai disitu pelaku MY (40) melakukan hubungan intim di rumah pelaku MY (40) tersebut sebanyak tiga kali di tahun 2020 pada bulan Mei 2022 sebanyak dua kali,kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 ditempat yang sama."ujarnya


Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya bunga (16) tentang hubungan dengan MY (40) sudah sejauh mana dan bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya (Red"bunga 16 tahun) telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dari situ ibu korban sangat terkejut

Dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY (40) Karena sudah memiliki keluarga


Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY (40) untuk tidak mendekati putrinya akan tetapi pelaku tetap saja melakukan hubungan berpacaran dengan anak korban 

Karna kesal dengan kejadian ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.


Nandar" menjelaskan telah memeriksa para saksi- saksi yang menguatkan pada kejadian tersebut,Barang bukti yang di amankan pada perkara ini berupa Pakaian korban, serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian."tegasnya.


MY (40) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan."tutup kasat Reskrim polres Cilegon.(Tohir) 

Thanks for reading Bejad, Seorang Pria di Cilegon Cabuli Gadis Belia Tetangganya Sendiri Selama 2 Tahun | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Bejad, Seorang Pria di Cilegon Cabuli Gadis Belia Tetangganya Sendiri Selama 2 Tahun

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *