Serang, BhinnekaNews71.Com – Adanya Rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu adanya pengkajian khusus kembali bagi pemerintah daerah, khususnya di Pemerintahan Kota Serang-Provinsi Banten.
Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi, mengatakan,
Rencana tentang penghapusan tenaga honorer atau Non ASN pada bulan November tahun 2023 merupakan keputusan yang kami nilai justru keliru walaupun itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di tengah sempitnya lapangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Ungkapnya, Senin (13/6/22).
Ia melanjutkan, Jika penghapusan tenaga honorer atau Non ASN pada tahun depan dilaksanakan, akan ada banyak penambahan jumlah angka pengangguran terbuka yang terjadi di Kota Serang. Ujar Achmad.
Menurutnya, hal ini akan menjadi masalah baru di Daerah Kota Serang yang tengah merangkak untuk menjadi kota percontohan bagi daerah lain di Provinsi Banten.Ucapnya.
Achmad menyampaikan, Berbagai persoalan dengan keberlangsungan hidup tenaga honorer atau Non ASN wajib diperhatikan dengan seksama, termasuk jenjang karier tenaga honorer atau Non PNS untuk menjadi CPNS dan PPPK. Tuturnya.
Ahcmad menegaskan “Dalam hal ini kami melihat bahwa seharusnya Pemerintah Kota Serang memiliki komitmen untuk memprioritaskan tenaga honorer atau Non ASN yang sudah bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah/OPD di lingkungan Pemerintah Kota Serang dengan meminta pemerintah pusat merubah pola rekrutmen CPNS dan PPPK yang berasal dari tenaga honorer atau Non ASN untuk diangkat menjadi CPNS dan PPPK serta tidak membuka rekrutmen untuk umum”.Tegasnya.
Achmad menjelaskan, Kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup tenaga honorer atau Non ASN juga wajib menjadi prioritas pemerintah daerah, dengan menaikkan upah bagi tenaga honorer atau non ASN paling tidak setara dengan UMK Kota Serang. Jelasnya.
Ada beberapa Point yang mesti di perhatikan yang telah tertuang dalam sebuah aturan. Ucap Achmad.
“Dalam hal jaminan bagi tenaga honorer atau Non ASN sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat (3), tertuang bahwa pegawai non PNS harus diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.bebernya.
Maka dari itu kami dari tenaga honorer atau Non ASN Kota Serang yang tergabung dalam Forum Tenaga Non ASN Kota Serang menuntut kepada
Pemerintah Kota Serang. Lanjutnya.
“Meminta Komitmen Pemerintah Kota Serang pada tahun 2023 agar Tidak Menghapus Tenaga Honorer atau Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Meminta Komitmen Pemerintah Kota Serang agar Menyelesaikan Tenaga Honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk merubah kebijakan dalam pola rekrutmen CPNS dan PPPK agar memprioritaskan Tenaga Honorer atau Non ASN menjadi CPNS dan PPPK serta Tidak Membuka Rekrutmen Untuk Umum.
Upah Layak bagi Tenaga Honorer atau Non PNS Setara UMK Kota Serang.
Program BPJS Ketenagakerjaan Diberikan untuk Tenaga Honorer atau Non ASN di Kota Serang berupa :
Jaminan Kesehatan;
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian;
Jaminan Hari Tua; dan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Pungkasnya.(Red)
Thanks for reading Berikanlah Haknya, Sebelum Tetesan Keringatnya Habis | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Berikanlah Haknya, Sebelum Tetesan Keringatnya Habis
Posting Komentar