Dirut PT Sinergi Prima Sejahtera Abu Suja Bantah Serobot Tanah Lahan PT Bhakti Sari Wahyu

Juni 28, 2022
Selasa, 28 Juni 2022


Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Polemik dugaan sengketa penyerobotan Tanah PT Bhakti Sari Wahyu dengan Dirut PT Sinergi Prima Sejahtera membuka babak baru.



Ramai nya pemberitaan dibeberapa media online yang mempublikasikan dengan berjudul PT Bhakti Sari Wahyu Akui Tanahnya di serobot Abu Suja (Dirut PT Sinergi Prima Sejahtera) sontak dibantah oleh, Abu Suja Dirut PT SPS. 




Abu Suja mengatakan, " Kami tidak pernah menyerobot Tanah PT Bhakti Sari Wahyu yang dimaksud dalam berita berita itu," Kata Abu Suja. pada Media ini, Selasa (28/6/22).



Abu Suja menjelaskan terkait izin SHGU PT BSW itu sudah dimatikan oleh BPN. 



"Intinya kita tidak ngerebut Tanah Bakti Sari Wahyu,  setahu kami Izin SHGU PT Bakti Sari Wahyu sudah di non aktifkan atau sudah dimatikan oleh BPN," terang Dirut PT SPS. 


Ini dasar dasarnya berikut isi surat yang dikeluarkan dari:


KEMENTERIAN AGRARIA  TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL - KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN. 



Nomor: 3879/36.03.HP.03.02/XI/2021

Sifat: Biasa

Lampiran:

Perihal :Permohonan Klarifikasi mengenai status tanah. 




Yth. Sdr. ABU SUJA


Selaku Direktur Utama PT. Sinergi Prima Sejahtera JI. Pajajaran No. 14 Kp. Peusar RT. 10/01, Kel Binong,


Kec, Curug, Kab. Tangerang


Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 01 November 2021 Nomor : 069/SKSPS/Xl/2021 , perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut


1.     Bahwa terkait informasi status tanah sebagaimana Saudara mohonkan atas obyek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 07636/Binong, Gambar Situasi Nomor 28805 tanggal 23 Oktober 1996, luas 25.990 M2 tercatat atas nama PT. Bhakti Sari Wahyu (Berkedudukan di Tangerang), dimana status sertipikat tersebut saat ini sudah dimatikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi


Jawa Barat tanggal 31 Desember 1999, Nomor 03/HGB/KWBPN/1999;


2.     Bahwa terhadap permohonan informasi lebih lanjut akan kami sampaikan sepanjang Saudara dapat melampirkan bukti hubungan hukum dengan Pemegang Hak atas obyek bidang tanah dimaksud, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara


Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.


Demikian agar menjadi maklum. (bunyi isi surat yang di keluarkan BPN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG) 




Kemudian, Surat Izin Keterangan Garapan (SKP) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang kepada Dirut PT SPS Abu Suja. 


Yang berbunyi: 

 

 

Yang bertanda tangan dibawah ini, Lurah Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, dengan ini menerangkan 

1, bahwa berdasarkan Surat PT Sinergi Prima Sejahtera nomor 001/SK-SPS tanggal 10 Januari 2022 perihal permohonan pembuatan surat garap tanah, yang pada pokoknya bahwa Bapak ABU SUJA selaku Direktur PT. Sinergi Prima Sejahtera telah menguasai' menggarap sebidang tanah yang terletak di Jalan Pajajaran RT.OIO RW.OOI Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang seluas 25,990 M2, dengan batas•batas wilayah sebagai berikut:

a. Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan dan Kota Tangerang:

b. Sebelah Timur : berbatasan dengan milik adat

c. Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan tol tanah negara.

d. Sebelah Barat : berbatasan dengan Kawasan Pergudangan Karawaci (KPK)


2, bahwa tanah tersebut tidak dalarn jaminan pihak pihak lain (Bank). berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, nomor 3870/36.03.HP.03.02.X/2021 tanggal 26 November 2021 Perihal Permohonan Klarifikasi mengenai Status Tanah yang pada pokoknya bahwa obyek tanah dimana status Sertifikatnya saat ini sudah dimatikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 31 Desember 1999, nomor 03/HGB/KWBN/1999.


3, bahwa berdasarkan angka 2 (dua) diatas tanah negara tersebut saat ini dikuasai dan dipergunakan oleh PT, SINERGI PRIMA SEJAHTERA (PT.SPS)



4, bahwa kami tidak berkeberatan atas tanah negara tersebut dimohon haknya oleh Bapak ABU SUJA selaku Direktur PT. Sinergi Prima Sejahtera (Pemohon), Kepada Pejabat berwenang (Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.


Demikian Surat Keterangan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Jadi sekali lagi, kami sudah menjelaskan terkait pemberitaan tersebut merupakan berita keliru, Ini kami lampirkan dasar Hukum tentang Status Tanah dari BPN dan juga Surat Izin menggarap Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Binong, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, yang sudah di terangkan diatas," Tegas Abu Suja.(Red)

Thanks for reading Dirut PT Sinergi Prima Sejahtera Abu Suja Bantah Serobot Tanah Lahan PT Bhakti Sari Wahyu | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Dirut PT Sinergi Prima Sejahtera Abu Suja Bantah Serobot Tanah Lahan PT Bhakti Sari Wahyu

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *