Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Satwa

Juni 09, 2022
Kamis, 09 Juni 2022



Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- Ditrektur Kepolisian Air dan Udara Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Rainhard Gultom S.I.K.,"Melalui Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid SH.,MH.,mengatakan jajaran Anggota Ditpolairud Polda Banten Gagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi dari Pontianak Kalimantan Barat ke Cilegon Provinsi Banten Kamis 9 Juni 2022.


"Saat di Kompirmasi Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menjelaskan anggotanya Subdit Gakkum yang di pimpin Kanit 2 Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten Ipda Supriyadi SH.,telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi.


"Dengan Barang Bukti Burung campuran jenis Kacer, Kapas Tembak, Pleci dan Cuca Ijo yang di simpan di dalam kotak plastik sebanyak 90 buah dan kotak kayu sebanyak 12 kotak isi lebih kurang 1.124 ekor serta 2 Unit Mobil APV warna abu-abu dan Coklat dengan No Polisi ; B 1435 KZV dan B 8971 NB."Jelas Abdul Majid.


"Adapun Personel yang menggagalkan Penyelupan Satwa yang di lindungi

Bripka Walimudin

Bripka Wahyu Badik Ulung

Bripka Suparman

Bripka Agus Firman Hidayatullah

Bharaka Andri Gunawan

Bripka Aminudin SH.,Komandan Kapal XXIII

Bripka Fahri Albara SH.,ABK KP XXIII.


"Inilah Nama dari para tersangka

Heri Khusairi 33 Thn asal Pontianak Kalimantan Barat.

Solikin 39 Thn Asal Pulogadung Jakarta Timur.

Muhammad Riyanto 50 Thn Asal Bojonegoro Jawa Timur.

Farison Simanjuntak 32 Thn Asal Subang Jawa Barat.

Polmer Wijaya 31 Thn Asal Samosir Sumatra Utara.

M.Bayu Saputra 33 Thn.


Abdul Majid katakan ke 6 tersangka akan di kena Pasal 40 Ayat 2

Barang Siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan 

sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling 

banyak Rp 100.000.000,00 seratusjuta rupiah Undang Undang Republik Indonesia No 05 tahun 1990 tentang KSDA jo Pasal 55 K.U.H.Pidana.


Abdul Majid Menambahkan Satwa yang di lindungi telah di lepaskan di alam hutan agar bisa hidup di alam bebas.'tutup Wadirpolairud Polda Banten.(*/Red) 

Thanks for reading Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Satwa | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Satwa

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *