Keterlibatan TNI AD Dalam Membantu Kesulitan Rakyat Adalah Implementasi Dari Amanat Undang-Undang

Juni 04, 2022
Sabtu, 04 Juni 2022

Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- TNI Angkatan Darat melalui Kadispenad merasa perlu memberikan penjelasan terkait turun tangannya Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., melakukan pengecekan ke pasar tradisional di Bogor dan Jakarta beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut perlu dilakukan karena adanya komentar di media yang menyatakan bahwa keterlibatan TNI AD dalam menangani permasalahan ketersediaan dan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng dinilai terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan tupoksi TNI AD.


Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, menjelaskan bahwa kehadiran Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman melaksanakan pengecekan ke pasar tradisional adalah untuk memastikan bahwa perintah dari Pemerintah dalam hal ini melalui Menko Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang ditunjuk Pemerintah untuk mengatasi krisis minyak goreng sudah dilaksanakan oleh jajarannya. Sabtu (4/6/2022).


Keterlibatan TNI dalam hal ini TNI AD merupakan Implementasi dari amanah UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa tugas TNI adalah Menegakkan kedaulatan negara, Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara yang dijabarkan dalam pasal 7 ayat (2) bahwa salah satu tugas TNI dalam OMSP adalah membantu tugas pemerintahan di daerah.


Apa yang dilaksanakan oleh TNI AD terkait penanganan krisis minyak goreng ini adalah sebuah tugas perbantuan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membantu dan bersama-sama dengan instansi lainnya, terutama Kepolisian Republik Indonesia.


Dalam konteks membantu mengatasi kesulitan rakyat, melalui fungsi teritorialnya TNI AD telah banyak melakukan hal-hal positif seperti menggiatkan program TNI AD Manunggal Air, yang bertujuan untuk membantu menyediakan air bersih bagi masyarakat. Selain itu, program ketahanan pangan, Vaksinasi Covid-19, Bantuan penanganan bencana alam dan sebagainya, cukup menjadi bukti bahwa TNI AD senantiasa hadir untuk mengatasi berbagai kesulitan masyarakat.


Secara internal, hal tersebut juga merupakan implementasi dari Delapan Wajib TNI khususnya pada butir kedelapan yang berbunyi bahwa TNI harus menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. 


Permasalahan minyak goreng yang tengah melanda tanah air saat ini merupakan krisis yang dihadapi oleh negara dan rakyat menjadi objek yang sangat terdampak sehingga TNI sebagai alat negara wajib hadir di tengah-tengah kesulitan rakyat. Karena TNI lahir dari rakyat dan untuk rakyat. TNI AD dalam hal ini tidak selayaknya berpangkutangan melihat kesulitan yang tengah menimpa masyarakat.


"Oleh karena itu, terkait kehadiran TNI AD di tengah-tengah masyarakat  karena krisis minyak goreng yang terjadi saat ini merupakan krisis yang dihadapi negara dan TNI sudah selayaknya harus hadir dalam upaya-upaya untuk membantu mengatasi krisis tersebut," pungkas Kadispenad. (Dispenad/Red) 

Thanks for reading Keterlibatan TNI AD Dalam Membantu Kesulitan Rakyat Adalah Implementasi Dari Amanat Undang-Undang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Keterlibatan TNI AD Dalam Membantu Kesulitan Rakyat Adalah Implementasi Dari Amanat Undang-Undang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *