Lampung Utara, BhinnekaNews71.Com -- Aktivis antikorupsi Lampung mendesak KPK untuk menindak lanjuti keterlibatan Kepala BPKAD Lampung Utara, sabtu (4/6/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindak lanjuti penyidikan korupsi di Kabupaten Lampung Utara atas keterkaitan Desyadi dengan mendapat jatah proyek sebesar 20 miliar
Sebagai di ketahui Desyadi menjadi saksi di dalam berkas penyidikan yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Lampung Utara.
Sementara ini Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami proyek senilai 20 miliar yang menjadi jatah kepala BPKAD Lampung Utara tersebut.
Adapun desakan dan ungkapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menindak lanjuti dugaan kepemilikan proyek Desyadi senilai 20 miliar mengemuka dari aktivis antikorupsi Lampung Suadi Romli.
Desakan itu berdasarkan materi persidangan atas berkas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara dari adik mantan Bupati Lampung Utara yang di tangkap tangan oleh KPK
Dalam materi persidangan tersebut jelas romli, jpu KPK sempat mencari tau dugaan kepemilikan jatah proyek yang diduga milik Desyadi dari Akbar
Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa pada saat itu membeberkan kalo Desyadi turut memiliki jatah proyek sejumlah 20 miliar, sambung romli.
"Jadi dengan adanya kesaksian Akbar yang demikian kemudian dikaitkan dengan pemberian status justice collaborator kepada Akbar maka dengan sendirinya kita anggap Komisi Pemberantasan Korupsi wajib untuk segera nindak lanjuti atas kesaksian Akbar" unjar romli.
Romli mengatakan, Komisi Pemberantasn Korupsi di harapkan agar segera memproses penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara secara sistematis, sebab irisan materi di dalam persoalan kasus korupsi selalu menyisakan keterkaitan antara pelaku dangan yang lainnya.
"Selalu yang muncul di dalam kasus korupsi itu Alibi yang berlapis-lapis dan mesti melibatkan banyak pihak dan juga sistematis untuk itu kita ingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi supaya menindak lanjuti kasus ini lagi" ujar romli. (Irwan A.N)
Narsum: Wahyudi FPII Lampung utara
Thanks for reading KPK Sedang Mendalami Proyek Senilai 20M yang Menjadi Jatah Kepala BPKAD Lampung Utara | Tags: Headline Hukum Lampung utara
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on KPK Sedang Mendalami Proyek Senilai 20M yang Menjadi Jatah Kepala BPKAD Lampung Utara
Posting Komentar