Penyalahgunaan Amunisi, Pelanggaran Berat di TNI

Juni 09, 2022
Kamis, 09 Juni 2022






Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Kamis (9/6/2022).


Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan 


"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, " imbuhnya 


Oleh karena itu, Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD  akan memberikan sanksi  tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, "pungkas Kadispenad. (Dispenad/Red) 

Thanks for reading Penyalahgunaan Amunisi, Pelanggaran Berat di TNI | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Penyalahgunaan Amunisi, Pelanggaran Berat di TNI

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *